DESAIN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA YANG EFEKTIF

Madaskolay Viktoris Dahoklory

Abstract


Pemilihan kepala desa secara langsung sangat berpontensi terjadi kecurangan atau pelangaran pada tiap-tiap tahapan. Sementara mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa saat ini masih menimbulkan ketidakpastian hukum. Penulisan ini memfokuskan pada bagaimana pengaturan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa dan apakah desain penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa sudah efektif. Penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa merupakan kewenangan bupati/walikota sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (5) & (6) UU Desa, namun tidak terdapat keterangan detail mengenai ruang lingkup kewenangan bupati/walikota. Selain itu, pendelegasian kewenangan tersebut tanpa disadari sudah menyimpang dari ajaran trias politica yang menghendaki pemisahan atau pembagian fungsi agar tidak terjadi penumpukan kekuasaan, pada sisi lain kewenangan tersebut berpontensi menimbulkan conflict of interest antara bupati/walikota dengan salah satu calon kepala desa. Desain penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa saat ini belum efektif, sebab tidak di dukung oleh pranata hukum penyelesaian yang memadai. Pranata hukum dimaksud berupa produk hukum dan/atau lembaga penegak hukum yang efektif. Berangkat dari hal tersebut maka perlu dibentuk satu badan pengadilan khusus yang disuguhi kewenangan untuk memutus pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan kepala desa, tidak hanya menyangkut persoalan kesalahan perhitungan suara (kalkulator) semata, tetapi mencakup pula pelanggaran atau kecurangan yang terjadi dalam proses pemilihan kepala desa sepanjang berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara. Untuk itulah, perlu segera mengubah UU Desa, atau membentuk UU baru yang mengatur tentang badan pengadilan khusus.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Jurnal

Ardipandanto, Aryojati. “Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017: Strategi Politik Kandidatâ€. Kajian 22, no. 1 (2016): 16, https://jurnal.dpr.go.id/index.php/kajian/article/download/1495/760.

Aspinall, Edward, dan Noor Rohman. “Village Head Elections in Java: Money Politics and Brokerage in Rural Eliteâ€. Journal of Southeast Asian Studies Issue 48, no. 1: 31-52, https://www.cambridge.org/core/services/aop-cambridge-coge/content/view/672395441AE305282CB3E55CC112D9D4/S0022463416000461a.pdf/village-head-elections-in-java-money-politics-and-brokerage-in-the-remaking-of-indonesias-rural-elite.pdf.

Izzaty, Risdiana, dan Xavier Nugraha. “Perwujudan Pemilu Yang Luber Jurdil Melalui Validitas Daftar Pemilih Tetapâ€. Jurnal Suara Hukum 1, no. 2 (2019): 159–60, https://journal.unesa.ac.id/index.php/suarahukum/article/download/5153/5917.

Mantili, Rai. “Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Serikat Pekerja Dengan Perusahaan Melalui Combined Process (MED-ARBITRASE)â€. Jurnal Bina Mulia Hukum 6, no. 1 (2021): 50, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/download/252/384.

Mubarak, Haris, dan Indra Fauzan. “Sistem Pemilihan Kepala Desa Dan Pengangkatan Lurah Serta Pengaruhnya Terhadap Pelayanan Publik: Studi Kasus Perbandingan Di Kota Jambi Dan Muaro Jambiâ€. POLITEIA: Jurnal Ilmu Politik 11, no. 2 (2019): 1, https://talenta.usu.ac.id/politeia/article/download/1072/651.

Septian, Ilham Fajar, dan Muldan Halim Pratama. “Prospek Penerapan Sistem Distrik The First Past The Post Dalam Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dan Dampaknya Terhadap Kualitas Demokrasi Indonesiaâ€. Majalah Hukum Nasional 49, no. 1 (2019): 6, http://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/91/27.

Syafriadi. “Pelaksanaan Demokrasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesiaâ€. UIR Law Review 1, no. 1 (2017): 25-38, https://repository.uir.ac.id/2524/1/JURNAL PELAKSANAAN DEMOKRASI.pdf.

Tatawu, Musdar Gusman, dan Muh S. Sinapoy. “Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Kolakaâ€. Halu Oleo LEGAL REASEARCH 1, no. 1 (2019): 134, http://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/download/6070/4526.

Zain, Mochamad Adib, dan Ahmad Siddiq. “Pengakuan Atas Kedudukan Dan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Pasca Dibentuknya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desaâ€. Jurnal Penelitian Hukum 2, no. 2 (2015): 69, https://ejournal.unsri.ac.id/index.php/criksetra/article/download/9246/4982.

Buku

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Depok: Raja Grafindo Persada, 2006.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Sektretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006.

Harun, Refly. Pemilu Konstitusional “Desain Penyelesaian Sengketa Pemilu Kini Dan Ke Depan.†Jakarta: Raja Grafindo, 2016.

Huda, Ni’matul. Hukum Pemerintahan Desa Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi. Yogyakarta: Setara Press, 2015.

Internet

Adryanto, S. Dian. Sistem E-Voting Pilkades Di Beberapa Daerah, Dari Ambon Sampai Sleman. TEMPO.CO. 2021. https://tekno.tempo.co/amp/1468890/sistem-e-voting-pilkades-di-beberapa-daerah-dari-ambon-sampai-sleman.

Diskominfo/PKP. Pilkades E-Voting Upaya Hasilkan Kades Berkualitas. Pemerintah Kabupaten Banyuasin. 2021. https://banyuasinkab.go.id/2021/11/pilkades-e-voting-upaya-hasilkan-kades-berkualitas/.

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Desa: h.14-15. https://www.dpr.go.id/arship/indexlg/id/459.

Pratama, Surya Mukthi. Problematika Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Rechts Vinding Online. 2020. https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/PROBLEMATIKA%20MEKANISME%20PENYELESAIAN%20SENGKETA%20HASIL%20PEMILIHAN%20KEPALA%20DESA%20(PILKADES)%20.pdf.

Suprian. Ini Gampong Yang Gelar Pilkades Putaran Kedua. ANTARA ACEH. 2022. https://aceh.antarnews.com/amp/berita/277121/ini-gampong-yang-gelar-pilkades-putaran-kedua.

Peraturan perundang-undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi .

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman .

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v12i1.1088

Refbacks

  • There are currently no refbacks.