REFORMULASI DISKRESI DALAM PENATAAN HUKUM ADMINISTRASI
Abstract
Instrumen hukum paling klasik untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur adalah Hukum Administrasi Negara (HAN). Untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan tersebut, birokrasi menjadi alat yang efektif didalam menjalankan pengelolaan negara. Persoalan hukum dari birokrasi yang menjadi permasalahan saat ini adalah persinggungan asas legalitas ( wetmatigheid ) dan diskresi ( pouvoir discretionnaire ) pejabat negara (eksekutif). Tulisan ini berusaha menjawab permasalahan di atas dengan lebih menitikberatkan bahasan mengenai “diskresi†dalam hukum administrasi. Dengan metode yuridis normative, penelitian ini menyimpulkan bahwa diskresi memang diperlukan dalam hukum administrasi, khususnya di dalam menyelesaikan persoalan dimana peraturan perundang-undangan belum mengaturnya atau hanya mengatur secara umum. Disamping itu diskresi juga diperlukan dalam hal terdapat prosedur yang tidak dapat diselesaikan menurut administrasi yang normal. Dengan demikian penataan Hukum Administrasi menjadi sangat penting dan tentunya bukan sekedar melihat dari sisi pembentukan atau penataan peraturan perundang-undangan terkait administrasi negara, tetapi lebih jauh dari itu adalah penataan tatanan hukum yang terdiri dari struktur, substansi, dan kultur masyarakat, birokrasi, dan penegak hukum.
The most classical legal instruments to carry out government administration in order to realize a just and prosperous society is the Law of State Administration (HAN). To achieve the objectives of the government, the bureaucracy into an effective tool in the management of state run. Legal issues of bureaucracy which is the case today is the intersection of the principle of legality (wetmatigheid) and discretionary (pouvoir discretionnaire) state officials (executive). This article tries to answer the above problems with a more focused discussion on the “discretion†in administrative law. With normative juridical methods, the study concluded that discretion was necessary in administrative law, especially in solving problems in which the legislation has not been set or simply set in general. Besides, discretion is also required in case there are procedures that cannot be resolved according to the normal administration. Thus the arrangement of Administrative Law to be very important and certainly not just a look from the side of the formation or arrangement of the legislation related to state administration, but further than that is the arrangement of the legal order which consists of the structure, substance, and the culture of the society, bureaucracy, and enforcement the law.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i1.108
Refbacks
- There are currently no refbacks.