PEMBANGUNAN HUKUM DALAM RANGKA PENINGKATAN SUPREMASI HUKUM

Wicipto Setiadi

Abstract


Konstitusi menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan tersebut mengandung makna bahwa hukum merupakan sesuatu yang supreme . Dengan supremasi hukum diharapkan lahir ketertiban ( order ) atau tata kehidupan masyarakat yang harmonis dan berkeadilan sehingga hukum dapat berperan dalam menjaga stabilitas negara. Dari empat belas tahun pasca reformasi Indonesia, pembangunan hukum menjadi salah satu agenda utama, namun Indonesia belum mampu keluar dari berbagai persoalan hukum, dan bahkan terjebak ke dalam ironi sebagai salah satu negara paling korup. Penelitian yang mengangkat permasalahan tentang kondisi penegakan hukum saat ini dilaksanakan dengan menggunakan metode kepustakaan. Dari hasil penelitian terlihat bahwa prestasi penegakan hukum mulai terlihat dalam beberapa tahun terakhir, meskipun masih juga terlihat beberapa masalah di berbagai sisi. Satu satu hal penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanakan pembangunan hukum, yaitu hukum harus dipahami dan dikembangkan sebagai satu kesatuan sistem yang di dalamnya terdapat elemen kelembagaan, elemen materi hukum, dan elemen budaya hukum.

The Constitution declare that Indonesia is a state of law. Provision implies that the law is something that is supreme. With the rule of law is expected to appear order or a harmonious society and justice so that law can play a role in maintaining the stability of the country. Of the fourteen years of post-reform Indonesia, development of the law became one of the main agenda, but Indonesia has not been able to get out of a variety of legal issues, and even stuck to the irony as one of the most corrupt countries. The research raised issues about the current state of law enforcement is being carried out by using literature methods. From the research shows that achievement of law enforcement began to appear in recent years, although it is also seen some problems on the various sides. One of the important things that must be considered in implementing the construction of the law, the law must be understood and developed as an integrated system in which there is institutional elements, elements of legal substance, and legal culture elements.


Keywords


Supremacy of law, development of law, national stability, law enforcement

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i1.103

Refbacks

  • There are currently no refbacks.