KONSTRUKSI TEORI HUKUM PEMBANGUNAN DALAM FORMULASI ENERGI MIX POLICY DI INDONESIA

Fira Saputri Yanuari

Abstract


Kenaikan suhu bumi yang terjadi terus menerus sehingga membuat perubahan kualitas lingkungan semakin mengkhawatirkan terhadap keberlanjutan hidup ekosistem dunia menjadi sangat penting saat ini untuk ditangani. Salah satu penyumbang terbesar kenaikan suhu bumi adalah emisi gas rumah kaca yang tidak terlepas dari masih banyaknya negara didunia ini bergantung terhadap penggunaan bahan bakar fossil sebagai sumber energi. Indonesia sebagai negara pihak (Parties) dalam realisasi Paris Agreement memulai langkah untuk penurunan emisi gas rumah kaca 834 juta ton CO2e pada tahun 2030 dengan konversi penggunaan listrik sebagai sumber energy baru dan terbarukan yang lebih ramah lingkungan. Terkait dengan hal tersebut, penulis ingin meneliti terkait Kontekstualisasi Hukum Pembangunan dan Penanganan Perubahan Iklim dan Konstruksi Teori Hukum Pembangunan dalam Energy Mix Policy di Indonesia, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa penangangan perubahan iklim harus juga didukung oleh pembangunan hukum dibidang lingkungan sebagai landasan yuridis, selain itu Indonesia juga telah mengkonstruksikan teori hukum pembangunan dalam dalam Energy Mix Policy melalui peraturan hukum teknis hingga yang lebih tinggi (UU). Adapun saran yang penulis berikan adalah Indoneisa secara bertahap dapat transisi menuju penggunaan energi baru terbarukan sebagaimana target Net Zero Emissions Indonesia pada tahun 2060 dengan melibatkan semua elemen masyarakat dan instansi serta menyelaraskan peraturan-peraturan yang saling terkait untuk mengantisipasi perubahan iklim yang ada.


Keywords


energi, formulasi, hukum pembangunan.

Full Text:

PDF

References


Buku

Asian Development Bank, Indonesia Energy Sector Assestment, Strategy and Roadmap (Jakarta: Asian Development Bank, 2020).

Bernard Arief Sidarta, Posisi Pemikiran Teori Hukum Pembangunan dalam Konfigurasi Aliran-Aliran Filsafat Hukum (Sebuah Diagnosa Dalam) Mochtar Kusumaatmadja dan Teori Hukum Pembangunan, Eksistensi dan Implikasi (Jakarta: Epistema Institute, 2012).

Institute Essential for Services Reform (IESR), Indonesia Energy Transition Outlook (Jakarta: IESR, 2022).

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2004).

Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat dan Pembangunan Nasional (Bandung: Binacipta, 1995).

----------------------------------, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional (Bandung: Bina Cipta).

----------------------------------, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional (Bandung: Bina Cipta, 1995).

----------------------------------, Pembinaan Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional (Bandung: Bina Cipta, 1986).

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia (Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 2006).

Oje Salman dan Eddy Damian, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H, LL.M (Bandung: PT. Alumni, 2020).

Makalah/Artikel/Prosiding/Hasil Penelitian

Dadang Hilman, “Revitalisasi Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Upaya Strategis Penanganan Dampak Perubahan Iklim di Indonesia,†(Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 6, No.1, 2009): 155.

Julius Christian, Energy Mix Policy: Indonesia’s Potential to Optimize Solar Generated Energy, disampaikan pada kelas intensif Green Wellfare Indonesia pada tanggal 1 Juli 2022.

Lincoln L. Davies, “Euogizing Renewable Energy Policyâ€, Journal of Land Use and Environmental Law, Vol. 33, (2018): 330.

M. Zulfa Aulia, “Hukum Pembangunan dari Mochat Kusumaatmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?,†Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 2, (2018): 384-385.

Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian ESDM, Laporan Inventarisasi Gas ERK Bidang Energi (Jakarta: Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian ESDM, 2020).

Sanjay Kumar Kar, “Renewable Energy Market Developments: Study in India, “ Claeys and Casteels Law Publishing, Vol. 6, No. 4, (2015): 241.

Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, Indonesia Energy Outlook (Jakarta: Sekertariat Jenderal Dewan Energi, 2019).

Riza Pratama, “Efek Rumah Kaca Terhadap Bumi,†Buletin Utama Teknik, Vol. 14, No. 2 (2019): 120.

Wahyu Nugroho, “Rekonstruksi Teori Hukum Pembangunan Kedalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Pasca Reformasi Dalam Bangunan Negara Hukum,†Jurnal legislasi Indonesia, Vol. 14, No. 4, (2017): 379.

Yong Shik Lee, “General Theory of Law and Developmentâ€, Cornell International Law Journal, Vol. 50, (2017): 424.

Zainuddi Ali, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2014).

Internet

Badan Pusat Statistik. “Laporan Gas Emisi Rumah Kaca menurut Jenis Sektor (hingga tahun 2017)†https://www.bps.go.id/statictable/2019/09/24/2072/emisi-gas-rumah-kaca-menurut-jenis-sektor-ribu-ton-co2e-2001-2017.html (diakses 5 Oktober 2022).

Badan Pusat Statistika, “Laporan Kapasitas Terpasang PLN menurut Jenis Pembangkit Listrik,†https://www.bps.go.id/indicator/7/321/1/kapasitas-terpasang-pln-menurut-jenis-pembangkit-listrik.html (diakses pada 10 Oktober 2022).

Climate Watch, “Global Historical Emssions Report,†https://www.climatewatchdata.org/ghg-emissions?end_year=2020&source=GCP&start_year=1960 (diakses 5 Oktober 2022).

Lilik Mulyadi, “Teori Hukum Pembangunan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M,†Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, https://badilum.mahkamahagung.go.id/upload_file/img/article/doc/kajian_deskriptif_analitis_teori_hukum_pembangunan.pdf (diakses 9 Oktober 2022).

Muhamad Wildan, “Dukung Kendaraan Listrik, Berbagai Insetif Fiskal Sudah Disediakanâ€, https://news.ddtc.co.id/dukung-kendaraan-listrik-berbagai-insentif-fiskal-sudah-disediakan-41006 (diakses 12 Oktober 2022).

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan “Isu-isu krusial RUU Energi Baru dan Terbarukan†https://pushep.or.id/wp-content/uploads/2021/04/Isu-Isu-Krusial-RUU-Energi-Baru-dan-Terbarukan-2.pdf (diakses pada 6 Oktober 2022).

Rebecca Lindsey dan Luann Dahlam dalam “Climate Change: Global Temperature,†diakses melalui https://www.climate.gov/news-features/understanding-climate/climate-change-global-temperature#:~:text=Earth's%20temperature%20has%20risen%20by,land%20areas%20were%20record%20warm (diakses 5 Oktober 2022).

Verda Nano Setiawan, “Ketergantungan Batu Bara Tinggi, Transisi Energi RI Setengah Hatiâ€, https://katadata.co.id/happyfajrian/berita/6178f72879529/ketergantungan-batu-bara-tinggi-transisi-energi-ri-setengah-hati (diakses 7 Oktober 2022).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional

Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 Jo Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrstruktur Ketenagalistrikan

Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan

Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Listrik




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i3.993

Refbacks

  • There are currently no refbacks.