TINJAUAN YURIDIS GREEN BOND SEBAGAI PEMBIAYAAN ENERGI BARU TERBARUKAN DI INDONESIA

Fikri Hadi, Budi Endarto, Farina Gandryani

Abstract


Rancangan Undang-Undang mengenai Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Salah satu isu yang mengemuka ialah terkait skema pendanaan EBT yang membutuhkan biaya yang cukup besar. Saat ini, di Pasar Modal Indonesia terdapat salah satu instrumen keuangan baru yang disebut sebagai obligasi hijau (green bond). Oleh karena itu, artikel ini akan membahas bagaimana kedudukan hukum green bond di Indonesia dan apakah green bond dapat menjadi salah satu skema pembiayaan EBT di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian eksploratif dengan tipologi penelitian reform-oriented research. Pendekatan yang dipergunakan ialah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saat ini Green Bond diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 60 Tahun 2017, sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh OJK terkait pengaturan sektor jasa keuangan di Indonesia. Namun untuk menjadi sumber pembiayaan EBT, seyogyanya Green Bond disebutkan dalam RUU EBT agar dapat memberikan kepastian hukum kepada investor yang ingin berinvestasi dalam pembangunan EBT di Indonesia.

Keywords


Energi; Green Bond; Undang-Undang

Full Text:

PDF

References


Buku:

Asshiddiqie, Jimly. Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).

Ilmar, Aminuddin., Hukum Penanaman Modal Indonesia, (Jakarta, Kencana, 2006).

Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. (Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2021).

Nasarudin, Irsan dan Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011).

Tim Indonesiabaik.id. Mengenal G20. (Jakarta: Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2022).

Jurnal:

Adzikri, Fikry., dkk. "Strategi Pengembangan Energi Terbarukan Di Indonesia" JOM Universitas Pakuan, Vol. 1, No. 1 (2017).

Budi Endarto, “Hakekat Kewajiban Konsultan Hukum Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Penyusunan Legal Due Diligence Yang Independenâ€, Disertasi : Doktor Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, (2020).

Ghaniyyu, Faris Faza dan Nurlina Husnita. “Upaya Pengendalian Perubahan Iklim Melalui Pembatasan Kendaraan Berbahan Bakar Minyak Di Indonesia Berdasarkan Paris Agreementâ€. Morality : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No.1 (2021).

Hutchinson, Terry., "The Doctrinal Method: Incorporating Interdisciplinary Methods in Reforming the Law", Erasmus Law Review, No. 3 (2015).

Haq, Nadiyah Amatul., dkk., “Promoting Sustainable Financial System In Indonesia Towards SRI-KEHATI Indexâ€, SSRN Electronic Journal (2019).

Irhamsyah, Fahmi., “Sustainable Development Goals (SDGs) dan Dampaknya Bagi Ketahanan Nasionalâ€. Jurnal Kajian Lemhanas RI, Vol.38 (2019).

Mufidah, Nuruz Zakiyyatul dan Miftachur R. Habibi, “Konsep Ecocracy Sebagai Perlindungan Hukum Lingkungan Terhadap Pelanggaran Reklamasi Paska Penambanganâ€. Simposium Hukum Indonesia 1, No. 1, (2019).

Muharam, Noviasih., “Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pembelian Kembali Sahamnyaâ€, Jurnal Ilmu Hukum (JIH) Pranata Hukum, Vol. 13, No. 1, (2018).

Yaniza, Tiza., dkk. “Landasan Hukum Penerbitan Green Sukuk Di Indonesiaâ€. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 10, No. 2, (2022).

Website:

Bisnis.com, "Menteri ESDM: Transisi Energi Butuh Bantuan Pembiayaan, Ini Penyebabnya"https://ekonomi.bisnis.com/read/20221014/44/1587338/menteri-esdm-transisi-energi-butuh-bantuan-pembiayaan-ini-penyebabnya,(diakses pada 16 Oktober 2022).

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, “RUU tentang Energi Baru dan Terbarukanâ€, dikutip dari laman resmi DPR-RI https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/406 , (diakses pada 9 Oktober 2022).

Susilowati, Heni., “Peran Green Finance dalam Sustainable Development.†Dikutip dari laman Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Studi Ekonomi Modern (STIE STEKOM), https://stiestekom.ac.id/berita/peran-green-finance-dalam-sustainable-development/2022-01-19 (diakses pada 16 Oktober 2022.

Seminar :

Bhaktiar, Bisman., Seminar “The Importance of Green Financing in the Enchancement of Renewable Energyâ€, Universitas Pelita Harapan, 11 Juni 2022.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Seminar “The Importance of Green Financing in the Enchancement of Renewable Energyâ€, Universitas Pelita Harapan, 11 Juni 2022.

Naiborhu, Netty S R., Seminar “The Importance of Green Financing in the Enchancement of Renewable Energyâ€, Universitas Pelita Harapan, 11 Juni 2022.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5939.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i3.984

Refbacks

  • There are currently no refbacks.