ARAH PENGATURAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DALAM MENGHADAPI ERA GLOBAL
Abstract
Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) merupakan salah satu pilar yang memberikan landasan bagi dunia usaha dan perekonomian nasional, dalam menghadapi perkembangan perekonomian dunia di era globalisasi. Meski telah ada berbagai penyempurnaan sejak tahun 2007, tetapi masih terdapat beberapa permasalahan terkait dengan iden ÆŸ tas Perseroan Terbatas (PT) sebagai sebuah badan hukum, serta permasalahan lain terkait dengan proses pendiriannya. Dengan menggunakan pendekatan norma ÆŸ f terlihat bahwa meski PT sebagai sebuah badan hukum disebutkan secara jelas dalam Pasal 1 angka 1 UUPT tetapi ÆŸ dak dijelaskan apa yang dimaksudkan dengan badan hukum. Dengan begitu maka iden ÆŸ tasnya lebih banyak ditentukan secara doktrinal lewat berbagai teori. Sedangkan permasalahan terkait pendirian PT dideka ÆŸ dengan menggunakan metode sosio hukum untuk menjelaskan mengenai unsur perjanjian yang masih berpolemik untuk dipenuhi. Begitu juga dengan jumlah pendiri PT, proses pengesahan, penyetoran modal dan jenis mata uang, keputusan di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta sarana pendukungnya. Untuk itu disarankan perlunya sinkronisasi yang bersifat teori ÆŸ s bagi penyempurnaan atas beberapa kelemahan UU PT yang ada saat ini, di samping pembenahan di ÆŸ ngkat pelaksanaan yang masih terasa birokra ÆŸ s.
A Limited Liability Company Act is one of the pillars that provide the founda ÆŸ on for the business world and na ÆŸ onal econ- omy, in the face of world economic developments in the globaliza ÆŸ on era. Although there have been many improvements since 2007, but s ÆŸ ll there are some problems related to the iden ÆŸ ty of the Limited Liability Company (PT) as a legal en ÆŸ ty, as well as other issues related to the establishment of a PT. By using the norma ÆŸ ve approach is seen that although the Limited Liability Company (PT) as a legal en ÆŸ ty is clearly stated in Ar ÆŸ cle 1 number 1 but did not explain what is meant by a legal en ÆŸ ty. That way, the iden ÆŸ ty is determined more doctrinally through various theories. While the problems related to the establishment of a PT approximated using socio-legal methods to explain the elements of the agreement are s ÆŸ ll debated to be met. So is the number of the founder of the PT number, the process of ra ÆŸ fi ca ÆŸ on, the deposit of capital and types of currency, a decision outside the General Mee ÆŸ ng of Shareholders, as well as support facili ÆŸ es. It is recommended the need for synchroniza ÆŸ on of a theore ÆŸ cal nature for the improvement of some weaknesses of exis ÆŸ ng PT laws today, in addi ÆŸ on to improvements in the implementa ÆŸ on of which was are s ÆŸ ll bureaucra ÆŸ c
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i2.96
Refbacks
- There are currently no refbacks.