PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL (Ratio Legis Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Adji, Indriyanto Seno, Korupsi, kebijakan Aparatur Negara, & Hukum Pidana (Jakarta: Diadit Media, 2009).
Endang, M. Ikbar Andi, Rasio Hukum Pengujian Penyalahgunaan Wewenang Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (Bandar Lampung: Aura Publishing. 2018).
Hadjon, Philipus M. et al., Hukum Administrasi dan Good Governance. (Jakarta: Universitas Trisakti, 2012).
Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Bayumedia Publishing, 2006).
Manan, Bagir, 2009, Menegakkan Hukum, Suatu Pencarian (Jakarta: Asosiasi Advokat Indonesia, 2009).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Jakarta: Prenada Media Group: Divisi Kencana, 2019).
Minarno, Nur Basuki, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah (Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2009).
Mulyana, Asep N., Dimensi Koruptif Kebijakan (Pejabat) Publik, Pergeseran Paradigma Penegakan Hukum Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (Depok: RajaGrafindo Persada, 2020).
Nirwanto, D. Andhi, Asas Kekhususan Sistematis Bersyarat Dalam Hukum Pidana Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi (Bandung: Alumni, 2015).
Parmono, Budi, Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi (Malang: Intelegensia Media, 2020).
PP IKAHI, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dalam Upaya Pemberantasan Korupsi (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Pengkajian Titik Singgung Kewenangan Antara PTUN dengan Pengadilan Tipikor dalam Menilai Terjadinya Penyalahgunaan Wewenang (Megamendung: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, 2016).
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012).
Ranuh, IG. NG. Indra S., Hukum Pemerintahan Daerah, Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat Diskresi Kepala Daerah yang Berimplikasi Kerugian (Jawa Timur: Airlangga University Press, 2020).
Ridwan, Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah (Yogyakarta: FH UII Press).
Ridwan HR., Hukum Administrasi Negara (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006).
Ridwan, Persinggungan Antar Bidang Hukum dalam Perkara Korupsi (Yogyakarta: FH UII Press, 2016).
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2006).
Susanti, Diah Imaningrum, Penafsiran hukum Yang Komprehensif Berbasis Lingkar Hermeneutika (Malang: IPHILS, 2015).
Sutiyoso, Bambang. Metode Penemuan Hukum, Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan (Yogyakarta: UII Press, 2012).
Yasin, M. et al., Anotasi Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Jakarta: UI-CSGAR, 2017).
Makalah/Artikel/ Hasil Penelitian
Ali, Mahrus, “Overcriminalization dalam Perundang-Undangan di Indonesiaâ€, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 25 Issue 3, September 2018: 450-471.
Budiono, Doni, Ratio Legis Penyelesaian Sengketa Undang-Undang Pengampunan Pajak Dalam Pengadilan Pajak di Indonesia, Disertasi, (Surabaya: Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya).
Simanjuntak, Enrico, “Pengujian Ada Tidaknya Penyalahgunaan Wewenang Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahanâ€, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7 No. 2, Juli 2018: 237-262.
Simanjuntak, Enrico, “Urgensi Harmonisasi Hukum di Bidang Penanggulangan Maladministrasi Berupa Penyalahgunaan Wewenang (Sebuah Refleksi Atas Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016)â€, Jurnal Hukum Peratun, Vol. 1 No.1, Februari 2018: 33-56.
Wibowo, Richo Andi, “Kejanggalan Beberapa Putusan Korupsi Pengadaan dan Kaitannya dengan Konstitusiâ€, Jurnal Konstitusi, Vol.13 No. 1, Maret 2016: 235-236.
Yulius, “Perkembangan Pemikiran Dan Pengaturan Penyalahgunaan Wewenang Di Indonesia (Tinjauan Singkat Dari Perspektif Hukum Administrasi Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014)â€, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 4 No.3, November 2015: 361-384.
Internet
Hukumonline.com, (2014). “Akademisi: Pengambil Kebijakan Publik Tak Dapat Dipidanaâ€, https://www.hukumonline.com/berita/a/akademisi--pengambil-kebijakan-publik-tak-dapat-dipidana-lt531b60851cc21
Hukumonline.com, (2014). “Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahanâ€, https://www.hukumonline.com/klinik/a/pejabat-negara-dan-pejabat-pemerintahan-lt52f38f89a7720
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Nasional
Instruksi Presiden Nomor1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Startegis Nasional
DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i2.936
Refbacks
- There are currently no refbacks.