PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL (Ratio Legis Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil)

Firna Novi Anggoro

Abstract


PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS memuat beberapa ketentuan baru yang belum pernah diatur dalam peraturan Disiplin PNS sebelumnya. Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 mengatur mekanisme pemeriksaan PNS yang diduga menyalahgunaan wewenang dan berimplikasi terhadap kerugian keuangan negara. Penelitian ini berupaya mengkaji bagaimana ratio legis dari Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Pembacaan terhadap Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 tidak berdiri sendiri. Diperlukan penafsiran hukum (legal interpretation) sistematis sehingga ketentuan Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 memiliki keterkaitan erat dengan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ratio Legis Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 adalah bentuk perlindungan hukum PNS dalam menjalankan tugas dan kewenangannya agar tidak mudah terjadi overcriminalization. Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UUAP memuat pengarusutamaan fungsi hukum administrasi sebagai primum remidium dan hukum pidana sebagai ultimum remidium dalam penyelesaian PNS yang diduga menyalahgunakan wewenang dan berindikasi kerugian keuangan negara. Hal tersebut sejalan dengan asas presumptio iustae causa (vermoeden van rechtmatigheid), prinsip persamaan dihadapan hukum (equality before the law) serta memberikan keadilan yang proporsional bagi PNS. Oleh karena itu, Perlu dilakukan sosialisasi dan internalisasi secara berkelanjutan terkait substansi ketentuan Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 dan UUAP kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Aparat Penegak Hukum dan setiap PNS.

Keywords


Penyalahgunaan Wewenang, PNS, Ratio Legis.

Full Text:

PDF

References


Buku

Adji, Indriyanto Seno, Korupsi, kebijakan Aparatur Negara, & Hukum Pidana (Jakarta: Diadit Media, 2009).

Endang, M. Ikbar Andi, Rasio Hukum Pengujian Penyalahgunaan Wewenang Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (Bandar Lampung: Aura Publishing. 2018).

Hadjon, Philipus M. et al., Hukum Administrasi dan Good Governance. (Jakarta: Universitas Trisakti, 2012).

Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Bayumedia Publishing, 2006).

Manan, Bagir, 2009, Menegakkan Hukum, Suatu Pencarian (Jakarta: Asosiasi Advokat Indonesia, 2009).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Jakarta: Prenada Media Group: Divisi Kencana, 2019).

Minarno, Nur Basuki, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah (Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2009).

Mulyana, Asep N., Dimensi Koruptif Kebijakan (Pejabat) Publik, Pergeseran Paradigma Penegakan Hukum Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (Depok: RajaGrafindo Persada, 2020).

Nirwanto, D. Andhi, Asas Kekhususan Sistematis Bersyarat Dalam Hukum Pidana Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi (Bandung: Alumni, 2015).

Parmono, Budi, Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi (Malang: Intelegensia Media, 2020).

PP IKAHI, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dalam Upaya Pemberantasan Korupsi (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).

Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Pengkajian Titik Singgung Kewenangan Antara PTUN dengan Pengadilan Tipikor dalam Menilai Terjadinya Penyalahgunaan Wewenang (Megamendung: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, 2016).

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012).

Ranuh, IG. NG. Indra S., Hukum Pemerintahan Daerah, Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat Diskresi Kepala Daerah yang Berimplikasi Kerugian (Jawa Timur: Airlangga University Press, 2020).

Ridwan, Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah (Yogyakarta: FH UII Press).

Ridwan HR., Hukum Administrasi Negara (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006).

Ridwan, Persinggungan Antar Bidang Hukum dalam Perkara Korupsi (Yogyakarta: FH UII Press, 2016).

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2006).

Susanti, Diah Imaningrum, Penafsiran hukum Yang Komprehensif Berbasis Lingkar Hermeneutika (Malang: IPHILS, 2015).

Sutiyoso, Bambang. Metode Penemuan Hukum, Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan (Yogyakarta: UII Press, 2012).

Yasin, M. et al., Anotasi Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Jakarta: UI-CSGAR, 2017).

Makalah/Artikel/ Hasil Penelitian

Ali, Mahrus, “Overcriminalization dalam Perundang-Undangan di Indonesiaâ€, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 25 Issue 3, September 2018: 450-471.

Budiono, Doni, Ratio Legis Penyelesaian Sengketa Undang-Undang Pengampunan Pajak Dalam Pengadilan Pajak di Indonesia, Disertasi, (Surabaya: Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya).

Simanjuntak, Enrico, “Pengujian Ada Tidaknya Penyalahgunaan Wewenang Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahanâ€, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7 No. 2, Juli 2018: 237-262.

Simanjuntak, Enrico, “Urgensi Harmonisasi Hukum di Bidang Penanggulangan Maladministrasi Berupa Penyalahgunaan Wewenang (Sebuah Refleksi Atas Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016)â€, Jurnal Hukum Peratun, Vol. 1 No.1, Februari 2018: 33-56.

Wibowo, Richo Andi, “Kejanggalan Beberapa Putusan Korupsi Pengadaan dan Kaitannya dengan Konstitusiâ€, Jurnal Konstitusi, Vol.13 No. 1, Maret 2016: 235-236.

Yulius, “Perkembangan Pemikiran Dan Pengaturan Penyalahgunaan Wewenang Di Indonesia (Tinjauan Singkat Dari Perspektif Hukum Administrasi Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014)â€, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 4 No.3, November 2015: 361-384.

Internet

Hukumonline.com, (2014). “Akademisi: Pengambil Kebijakan Publik Tak Dapat Dipidanaâ€, https://www.hukumonline.com/berita/a/akademisi--pengambil-kebijakan-publik-tak-dapat-dipidana-lt531b60851cc21

Hukumonline.com, (2014). “Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahanâ€, https://www.hukumonline.com/klinik/a/pejabat-negara-dan-pejabat-pemerintahan-lt52f38f89a7720

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Nasional

Instruksi Presiden Nomor1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Startegis Nasional




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i2.936

Refbacks

  • There are currently no refbacks.