REFORMULASI PENGATURAN DAN PENGUATAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA (KASN) SEBAGAI PENGAWAS EKSTERNAL DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
Abstract
KASN merupakan lembaga pengawas eksternal ASN yang perannya sangat dibutuhkan. Namun melalui RUU ASN, KASN malah berpotensi untuk dibubarkan. Pembubaran ini dianggap sebagai solusi perampingan lembaga dengan alasan bahwa tugas KASN dapat dilakukan oleh Instansi masing-masing. Alih-alih membubarkan KASN, ada lembaga lain yang mengurusi persoalan ASN mengalami overlapping fungsi. Salah satunya adalah tumpang tindih kewenangan mengawasi sistem manajerial ASN antara KemenPAN-RB dengan BKN. Untuk itu, penulis tertarik untuk membahas Bagaimana sistem pengawasan terhadap manajemen ASN dalam kerangka hukum kepegawaiandan Bagaimana formulasi pengaturan lembaga pengawas ASN yang tepat yang seharusnya dimuat dalam RUU ASN. Penelitian adalah penelitian normatif, yakni penelitian yang bertujuan untuk mencari jawaban atas permasalahan hukum dengan menggunakan teori hukum normatif yang sifatnya doktrinal. Penulis berkesimpulan bahawa KASN adalah lembaga pengawas eksternal yang tugas, fungsi dan wewenangnya harus diperkuat. Salah satu upaya memperkuat KASN adalah dengan cara menambah cakupan fungsi pengawasan. Adapun target pengawasan ideal yang harusnya diserahkan kepada KASN adalah pengawasan manajerial. Sebelumnya pengawasan manajerial ini dilakukan oleh dua lembaga sekaligus yakni KemenPAN-RB dan BKN. Hal ini tentu melanggar asas efektifitas dan efisiensi. KASN harusnya menangani permaslaahan jika terjadi dugaan kesalahan baik secara etik maupun prosedural terhadap jalannya mekanisme manajerial ASN.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU:
Ali, Hatta Ali, Sistem Pengawasan Badan Peradilan di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,
Anwar, Syaiful, Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Glora Madani Press, 2004)
Caiden, Gerald E. Caiden, Administrative Reform. (USA: Aldine Transaction, 2009)
Fatima, Elly dan Erna Irawati, Manajemen ASN (edisi revisi), Modul Diklat Prajabatan Golongan III, (Jakarta: LAN, 2016)
Istianto, F. Sugeng, Penelitian Hukum, (Yogyakarta: CV Ganda,2008)
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2005)
Soekanto, Soerjono, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009)
Thoha, Miftah Thoha, Manajemen Kepegawaian Sipil di Indonesia. (Jakarta: Kencana Predana
Media Group, 2008)
ARTIKEL:
Dadang Suwanda, “Regional Government Management Control in the Implementation of Risk
Governanceâ€, OCEANIDE 12, no. 3 (2020),
http://eprints.ipdn.ac.id/5924/1/Regional%20Government%20Management%20Control%20In%20Implementation.pdf (diakses 5 Juni 2022).
DPR RI, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, (Februari, 2020),
https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ1-20200226-060425-8543.pdf
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dewi Sendhikasari, “Usulan Pembubaran Kasn Dalam Revisi UU ASNâ€, Kajian Singkat terhadap Isu
Aktual dan Strategis VII, no. 4, 2016.
Eko Prasojo, “Reformasi Kepegawaian Indonesia: Sebuah Review Dan Kritikâ€, Jurnal Kebijakan
dan Manajemen PNS 4, no. 1 (2010).
Harkristuti Harkrisnowo, “Membangun Strategi kinerja Kejaksaan bagi Peningkatan
Produktivitas, Profesionalisme, dan Akuntabilitas Publik: Suatu usulan pemikiranâ€,
Makalah disampaikan dalam rangka seminar mewujudkan supremasi hukum, (Jakarta: Puslitbang Kejagung, Agustus 2001).
Komisi Aparatur Sipil Negara, Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun 2020 Komisi Aparatur Sipil
Negara, (Jakarta: KASN, 2020),
https://drive.google.com/file/d/1wRFOft7E0igrQHbx4en_wB3f4U57gr1T/view
Komisi Aparatur Sipil Negara, Masyarakat Anggap Kualitas Pelayanan Publik KASN “Baikâ€,
https://www.kasn.go.id/id/publikasi/masyarakat-anggap-kualitas-pelayanan-publik-kasn-baik
Nurmalita Ayuningtyas Harahap, “Penguatan Kedudukan Dan Peran Komisi Aparatur Sipil Negara
Dalam Mewujudkan Reformasi Birokrasiâ€, Jurnal Panorama Hukum1, No. 2, 2016.
Riris Katharina, “Reformasi Manajemen Aparatur Sipil Negara: Evaluasi Peran Pejabat Pembina
Kepegawaian dan Komisi Aparatur Sipil Negaraâ€, Spirit Publik 13, no. 2 (2018).
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintaha
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i2.934
Refbacks
- There are currently no refbacks.