KEJAHATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI SECARA MELAWAN HUKUM (ILLICIT ENRICHMENT) DAN APARATUR SIPIL NEGARA: SEBUAH KAJIAN KRITIS

Herlambang Herlambang, Zico Junius Fernando, Helda Rahmasari

Abstract


Tindak pidana korupsi (TIPIKOR) di Negara Indonesia dilihat dari tren pelaku sampai tahun 2022, banyak berlatar belakang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) walupun ada juga dari non ASN seperti pihak swasta. ASN sebenarnya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dibekali dengan nilai-nilai ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, Anti Korupsi) dan BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), namun masih banyak terjadi korupsi yang dilakukan oleh ASN terutama ketika menjabat sebagai pejabat publik dengan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum (illicit enrichment) dan tidak mau melaporkan kekayaan yang dipunyai, padahal meningkat secara tajam. Kendalanya karena Illicit enrichment tidak bisa dikriminalisasi disebabkan belum diatur didalam aturan mengenai anti korupsi yang ada di Indonesia. Metode penelitian dipakai adalah metode pendekatan hukum doktrinal (normative) yang memakai bahan hukum, baik bahan primer, bahan sekunder maupun bahan hukum tersier. Pendekatan yang dipakai adalah statute approach, comparative approach, conceptual approach. Hasil dalam penelitian ini bahwa illicit enrichment adalah suatu perbuatan memperkaya secara melawan hukum, dilakukan dengan sengaja, yang menyebabkan kekayaan pejabat publik (ASN maupun non ASN) meningkat secara signifikan, di mana pelaku tidak dapat menjelaskan secara rasional terkait  dengan pendapatan sahnya dan untuk itu diperlukan upaya mencegah illicit enrichment dengan melakukan kebijakan formulasi terhadap illicit enrichment di Indonesia (dikriminalisasi) yang juga sejak awal diamanahkan oleh Konvensi UNCAC 2003 dan sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.


Keywords


Illicit Enrichment, Korupsi, Pejabat Publik, ASN, Indonesia.

Full Text:

PDF

References


Buku

Agus Wibowo dkk. Pengetahuan Dasar Antikorupsi Dan Integrasi. (Bandung: Media Sains Indonesia. 2022).

Alvon Kurnia Palma. Implementasi Dan Pengaturan Illicit Enrichment (Peningkatan Kekayaan Secara Tidak Sah) Di Indonesia. (Jakarta: Indonesia Corruption Watch. 2014).

Barda Nawawi Arief. Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana Menyonsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia. (Semarang: Universitas Diponegoro. 2021).

Barda Nawawi Arief. Kebijakan Formulasi Ketentuan Pidana Dalam Peraturan PerUndang-Undangan. (Semarang: Pustaka Magister. 2015).

Barda Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group. 2007).

Barda Nawawi Arief. Pembangunan Sistem Hukum Nasional (Indonesia). (Semarang: Pustaka Magister.

Barda Nawawi Arief. Perkembangan Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia Perspektif Perbandingan Hukum Pidana. Cetakan ke-8. (Semarang: Universitas Diponegoro. 2020).

Barda Nawawi Arief. Pornografi, Pornoaksi, Cybersex Dan Cyberporn. (Semarang: Pustaka Magister. 2011).

Barda Nawawi Arief. Reformasi Sistem Peradilan (Sistem Penegakan Hukum di Indonesia). (Semarang: Universitas Diponegoro. 2019).

Barda Nawawi Arief. RUU KUHP Baru, Sebuah Restrukturisasi/ Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Di Indonesia. (Semarang: Universitas Diponegoro. 2020).

Craig Fagan. Anti Corruption Helpdesk. (United Kingdom: Transparency International. 2012).

Edita Elda. Korupsi Dalam Keadaan Tertentu. (Depok: PT. RajaGrafindo Persada. 2021).

I Gusti Ngurah Parwata. Bahan Ajar: Tindak Pidana Korupsi Indonesia Dikaji Dari Perspektif Normatif Teoritis dan Praktik Peradilan Pekara Pidana. (Bali: Fakultas Hukum Universitas Udayana. 2017).

Indonesia Corruption Watch. Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment (Peningkatan Kekayaan Secara Tidak Sah) di Indonesia. (Jakarta: Indonesia Corruption Watch. 2014).

Indonesia Corruption Watch. Implementasi Dan Pengaturan Illicit Enrichment (Peningkatan Kekayaan Secara Tidak Sah) Di Indonesia. (Jakarta: Indonesia Corruption Watch. 2014).

Lilik Mulyadi. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia (Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya). (Bandung: PT. Alumni. 2007).

Lindy Muzila dkk. On the Take Criminalizing Illicit Enrichment to Fight Corruption. (Washington DC: International Bank for Reconstruction and Development The World Bank. 2012).

Mokhammad Najih. Politik Hukum Pidana. (Malang: Setara Press. 2014).

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana Prenada Media. 2005).

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. (Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2001).

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Cet ke-3. (Jakarta: Universitas Indonesia Press. 1984).

Teguh Prasetyo. Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana. (Bandung. Penerbit Nusa Media. 2010).

Jurnal

A.A. Mirah Endraswari. Penerapan Beban Pembuktian Terbalik Dalam Perampasan Illicit Enrichment Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia. Udayana Master Law Journal 5, No 2. (2016). hlm. 400. Doi. http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu.

Andreas Nathaniel Marbun. “Suap Disektor Privat Dapat Dijeratâ€. Jurnal Integritas 3. No 1. (Maret 2017). hlm. 54. Doi. https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas.

Eddy O.S. Hiariej. United Nations Convention Against Corruption Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum 31. No 1. (2019). hlm. 121. Doi: https://doi.org/10.22146/jmh.43968.

Hanif Muzaki. Illicit Enrichment dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurist-Diction 4. No 4. (2021). hlm. 1448.

Junior Willem John Latumeten. Kekayaan Yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan (Illicit Enrichment) Sebagai Salah Satu Cara Dalam Memberantas Korupsi. Jurnal Lex Privatum 5. No 2. (2017). hlm. 105-106. Doi. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v4i4.28455.

Lindy Muzila. Defining Illicit Enrichment. E-Library World Bank Group. (2012). hlm. 11-26. Doi. https://doi.org/10.1596/9780821394540_ch02

Milda Istiqomah. Kebijakan Formulasi Pengaturan “Illicit Enrichment†Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Media Hukum 23. No 1. (2016). hlm. 15. Doi. https://doi.org/10.18196/jmh.2015.0069.76-86

Peraturan PerUndang-Undangan

African Union on the Prevention and Combating Corruption (AUCPCC)

International American Convention Against Corruption (IACAC)

Naskah akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003

Internet

Adhyaksadigital. “ICW Prihatin ASN Dominasi Pelaku Korupsiâ€. 2022. https://www.adhyaksadigital.com/2022/04/19/icw-prihatin-asn-dominasi-pelaku-korupsi/.

Alfian Jamrah. “Percepatan Anti Korupsi bagi Aparatur Sipil Negaraâ€. 2016. https://sumbarprov.go.id/home/news/7167-percepatan-anti-korupsi-bagi-aparatur-sipil-negara.

Andrew Dornbierer. “Andrew Dornbierer’s quick guide to illicit enrichment (updated)â€. 2021. https://baselgovernance.org/blog/andrew-dornbierers-quick-guide-illicit-enrichment-updated.

Andrew Dornbierer. “Illicit Enrichment Laws: Asia’s Ignored Anti-Corruption Weaponâ€. 2021. https://thediplomat.com/2021/07/illegal-enrichment-laws-asias-ignored-anti-corruption-weapon.

Faisal Javier. “ICW: Angka Penindakan Kasus Korupsi Semester 1 2021 Naik Jika Dibandingkan Tahun Sebelumnya,†Tempo, accessed February 26, 2022, https://data.tempo.co/data/1208/icw-angka-penindakan-kasus-korupsi-semester-1-2021-naik-jika-dibandingkan-tahun-sebelumnya.

Farid Kusuma. “Per Juni 2021, KPK Sudah Menekel 1.291 Kasus Korupsi,†suarasurabaya.net, 2021, https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2021/per-juni-2021-kpk-sudah-menekel-1-291-kasus-korupsi/.

Jawa Pos. “Tingkat Suap Di Indonesia Tertinggi Ketiga Diantara 17 Negara Asiaâ€. 2020. https://www.jawapos.com/nasional/03/12/2020/tingkat-suap-di-indonesia-tertinggi-ketiga-diantara-17-negara-asia/.

Sasmito Madrim. “Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2021 Naik Tipisâ€. 2022. https://www.voaindonesia.com/a/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2021-naik-tipis/6413387.html.

Transparency International Indonesia. “Indeks Persepsi Korupsi 2021: Korupsi, Hak Asasi Manusia Dan Demokrasiâ€. 2022. https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-2021-korupsi-hak-asasi-manusia-dan-demokrasi/.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.