Revitalisasi Partisipasi Publik pada Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dalam Sistem Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia

AL SENTOT SUDARWANTO

Abstract


Masyarakat memiliki peran penting pada seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) dalam sistem kepegawaian aparatur sipil negara (ASN). Selain terkait dengan pelayanan publik, seleksi JPT yang akuntabel, transparan, dan professional merupakan wujud konkret penerapan good governance. Namun, banyaknya pejabat ASN yang terjerat kasus hukum dan banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus jual beli jabatan menjadi indikasi minimnya partisipasi publik pada seleksi JPT.  

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab 2 (dua) rumusan masalah, yaitu: (1) Apakah partisipasi publik pada seleksi JPT saat ini sudah optimal? (2) Bagaimana seharusnya konsep revitalisasi partisipasi publik pada seleksi JPT dalam sistem kepegawaian ASN di Indonesia? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan statute approach dan conseptual approach. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan observasi dokumen. Analisis yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif.

Hasil penelitian menyebutkan bahwa berdasarkan lima spektrum utama partisipasi publik, yaitu: inform, consult, involve, collaborate, dan empower, partisipasi masyarakat pada seleksi JPT saat ini belum optimal. Beberapa upaya revitalisasi partisipasi publik yang dapat dilakukan, yaitu: (1) mewajibkan uji publik bagi calon pejabat pimpinan tinggi pada seleksi JPT; (2) membangun komunikasi positif antara publik dengan panitia seleksi melalui media; dan (3) membangun sistem pengawasan yang terintegrasi antara publik, Komisi ASN, dan Lembaga Ombusman.


Keywords


partisipasi publik, seleksi jabatan, aparatur sipil negara

Full Text:

PDF

References


Buku

Berman, E. M., Bowman, J. S., West, J. P., & Van Wart, M. R, Human resource management in public service: Paradoxes, Processes, and problems. (Thousand Oaks, CA: SAGE Publications, 2010).

Elly Fatimah dan Erna Irawati, Manajemen Aparatur Sipil Negara, (Jakarta: Lembaga Administrasi Negara, 2017).

Jimly Asshiddiqie, Liberalisasi Sistem Pengisian Pejabat Publik, dalam Feri Amsari (ed), Pengisian Jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, (Jakarta: Raja Grafindo, 2016).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Cetakan Ke-14), (Jakarta: Prenada Media Group: Divisi Kencana, 2019).

Makalah/Artikel/Prosiding/Hasil Penelitian

Dona Budi Kharisma, Membangun Kerangka Pengaturan Startup Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, [S.l.], v. 10, n. 3, p. 431-445, dec. 2021. ISSN 2580-2364. doi: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i3.766

Edy Topo Ashari, Strategi Pemberdayaan PNS Dalam Rangka Reformasi Birokrasi, Puslatbang KDOD Lembaga Administrasi Negara, 2014.

Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dikotomi Sistem Merit Dan Politisasi Birokrasi Dalam Pengangkatan Jabatan ASN, Civil Aparatus Policy Brief Nomor: 019-Mei 2018.

Mei Sutanto, Revitalisasi Peran Publik Dalam Pengangkatan Calon Hakim Agung, Jurnal Peradilan Indonesia Teropong, Vol 6 Juli Desember 2017.

Muhammad Rizaldi dan Sri B. Praptadina, Menakar Partisipasi Publik dalam Mengawasi Kinerja Aparat Penegak Hukum Pada Persidangan Pidana, Jurnal Peradilan Indonesia Teropong, Vol 6 Juli Desember 2017.

Woodard, Collen A. 2000. Merit in Principle, Merit in Practice: An Investigation into Merit-Based Human Resources Management through the Lens of Title 5-exempt Organizations, PhD. Disertasion. Virginia Polytechnic Institute and State University.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombusman Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Internet

CNN Indonesia, KPK Dalami Patokan Suap Dalam Jual Beli Jabatan di Kasus Walkot Bekasi, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220212002237-12-758276/kpk-dalami-patokan-suap-dalam-jual-beli-jabatan-di-kasus-walkot-bekasi (diakses pada 22 Juni 2022).

International Association for Public Participation (IAP2), IAP2 Spectrum of Public Participation, https://www.iap2.org/page/pillars#:~:text=IAP2%20Spectrum%20of%20Public%20Participation,in%20many%20public%20participation%20plans. (diakses pada 22 Juni 2022)

Jawa Pos, Sudah 1.291 Pejabat Terjerat Korupsi, Paling Banyak Kasus Suap, https://www.jawapos.com/nasional/06/10/2021/sudah-1-291-pejabat-terjerat-korupsi-paling-banyak-kasus-suap/ (diakses 22 Juni 2022).

Jawa Pos, Pakar Apresiasi Transparansi Pelaksanaan Uji Publik Calon Kejati, https://www.jawapos.com/nasional/politik/11/11/2020/pakar-apresiasi-transparansi-pelaksanaan-uji-publik-calon-kejati/ (diakses pada 23 Juni 2022).

Kompas, Berbagai Kasus Jual Beli Jabatan yang Ditangani KPK: Dari Nganjuk sampai Bekasi, https://nasional.kompas.com/read/2022/01/07/14225001/berbagai-kasus-jual-beli-jabatan-yang-ditangani-kpk-dari-nganjuk-sampai?page=all (diakses pada 22 Juni 2022)

Tempo, Selain Haryadi Suyuti, KPK Juga Tangkap Dua Kepala Dinas Kota Yogyakarta, https://nasional.tempo.co/read/1597852/selain-haryadi-suyuti-kpk-juga-tangkap-dua-kepala-dinas-kota-yogyakarta (22 Juni 2022).




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i2.923

Refbacks

  • There are currently no refbacks.