Penafsiran Pembentuk Undang-Undang Membentuk Kebijakan Hukum Terbuka Presidential Threshold Dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Yang Bersumber Dari Putusan Mahkamah Konstitusi

Putra Perdana Ahmad Saifulloh

Abstract


Penafsiran Pembentuk Undang-Undang dalam Menafsirkan Kebijakan Hukum Terbuka Presidential Threshold dalam Undang-Undang Pemilihan Umum yang Bersumber dari Putusan Mahkamh Konstitusi, yaitu karena Presidential Threshold adalah 1). Kebijakan Hukum Terbuka yang dimana kewenangan mutlak Pembentuk Undang-Undang untuk mengatur lebih lanjut suatu pengaturan dalam Undang-Undang. Hal-hal yang termasuk dalam kebijakan hukum terbuka dalam Undang-Undang lazimnya tidak boleh dibatalkan Mahkamah Konstitusi kalau tidak secara nyata bertentangan dengan konstitusi. 2). Kebijakan ini memberikan keadilan kepada Partai Politik berdasarkan suara yang diperoleh dari Pemilihan Umum sebelumnya. 3). Memperkuat Sistem Presidensiil. Untuk itu dibutuhkan Formula Konstitusional Agar Pembentuk Undang-Undang Mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Menyatakan Kebijakan Dalam Undang-Undang Bersifat Kebijakan Hukum Terbuka, yaitu: 1). Membangun Dialog Konstitusional dan Tindakan Kolaboratif antara Mahkamah Konstitusi dengan Pembentuk Undang-Undang; 2). Merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, kasus, dan konseptual.

Kata Kunci: Kebijakan Hukum Terbuka, Presidential Threshold, Putusan Mahkamah Konstitusi


Keywords


Kebijakan Hukum Terbuka, Presidential Threshold, Putusan Mahkamah Konstitusi

Full Text:

PDF

References


Aan Eko Widiarto. “Ketidakpastian Hukum Kewenangan Lembaga Pembentuk Undang-Undang Akibat Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi.†Jurnal Konstitusi 12, no. 4 (2015): 752.

Abdul Mukthie Fadjar. Hukum Konstitusi Dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Ahmad Gelora Mahardika. “Konvensi Ketatanegaraan Dalam Sistem Hukum Nasional Di Indonesia Pasca Era Reformasi.†Jurnal RechtsVinding 8, no. 1 (2019): 56–57.

Anna Triningsih et.al. “Kesadaran Berkonstitusi Bagi Penegak Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Sebagai Upaya Menjaga Kewibawaan Peradilan.†Jurnal Konstitusi 18, no. 4 (2021): 913.

Aprilian Sumodiningrat. “Meninjau Ulang Ketentuan Presidential Threshold Dalam Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden.†Jurnal Kajian Pembaruan Hukum 1, no. 1 (2021): 70.

Ayon Diniyanto. “Mengukur Dampak Penerapan Presidential Threshold Di Pemilu Serentak Tahun 2019.†Indonesian State Law Review 1, no. 1 (2018): 84.

Bagir Manan. Konvensi Ketatanegaraan. Bandung: Armico, 1987.

Bambang Sutiyoso, and Sri Hastuti Puspitasari. Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia. Yogyakarta: UII Press., 2005.

Beni Kurnia Illahi dan Haykal. “Prinsip Dan Dinamika Hukum Keuangan Negara Darurat Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19,.†Jurnal RechtsVinding 10, no. 1 (2021): 5.

Djayadi Hanan. Menakar Presidensialisme Multipartai Di Indonesia: Upaya Mencari Format Demokrasi Yang Stabil Dan Dinamis Dalam Konteks Indonesia. Bandung: Mizan, 2014.

Donald A. Rumokoy. Praktik Konvensi Ketatanegaraan Di Indonesia: Kajian Perbandingan Di Inggris, Amerika Serikat, Dan Belanda. Jakarta: Media Prima Aksara, 2011.

Fajar Laksono Suroso. “Pembangkangan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi.†Jurnal Yudisial 6, no. 3 (2013): 228.

Fajar Laksono Suroso et.al. “Implikasi Dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.5/PUU-X/2012 Tentang SBI Atau RSBI, Jurnal Konstitusi, Vol.10, No.4, 2013, 741.†Jurnal Konstitusi 10, no. 4 (2013): 741.

Harun Al Rasyid. “Pembahasan Pasal 23 UUD 1945.†Jurnal Hukum & Pembangunan 5, no. XXV (1995): 415.

I Gede Yusa. Hukum Tata Negara Paasca Perubahan UUD NRI 1945. Malang: Setara Press, 2016.

I Putu Yogi Indra Permana. “Kajian Yuridis Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Perspektif Kedaulatan Rakyat.†Jurnal Yuridis 5, no. 2 (2018): 176.

Intan Permata Putri dan Mohammad Mahrus Ali. “Karakteristik Judicial Order Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Dengan Amar Tidak Dapat Diterima.†Jurnal Konstitusi 16, no. 4 (2019): 886.

Irfan Nur Rachman. Politik Hukum Yudisial. Depok: Rajawali Pers, 2020.

Iwan Satriawan dan Tanto Lailam. “Open Legal Policy Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Dan Pembentukan Undang-Undang.†Jurnal Konstitusi 16, no. 3 (2019): 573.

Jimly Asshiddiqie. Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945. Yogyakarta: FH UII Press, 2005.

———. Menuju Negara Hukum Yang Demokratis. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2009.

———. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Lutfil Ansori. “Telaah Terhadap Presidential Threshold Dalam Pemilu Serentak 2019.†Jurnal Yuridis 4, no. 1 (2017): 19.

M. Agus Maulidi. “Menyoal Kekuatan Eksekutorial Putusan Final Dan Mengikat Mahkamah Konstitusi.†Jurnal Konstitusi 16, no. 2 (2019): 342.

Mardian Wibowo. “Menakar Konstitusionalitas Sebuah Kebijakan Hukum Terbuka Dalam Pengujian Undang-Undang.†Jurnal Konstitusi 12, no. 2 (2015): 204.

Maruarar Siahaan. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Mohammad Mahrus Ali et.al. “Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Bersifat Konstitutional Bersyarat Serta Memuat Norma Baru.†Jurnal Konstitusi 12, no. 3 (2015): 631–662.

Muhammad Siddiq Armia et.al. “Penghapusan Presidential Threshold Sebagai Upaya Pemulihan Hak-Hak Konstitutional.†Jurnal Petita: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah 1, no. 2 (2016): 85.

Novendri M. Nggilu. “Menggagas Sanksi Atas Tindakan Constitution Disobedience Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi.†Jurnal Konstitusi 16, no. 1 (2019): 51–52.

Nyoman Mas Aryani dan Bagus Hermanto. “Rekonstruksi Kejelasan Kedudukan Wakil Presiden Dalam Kerangka Penguatan Dan Penegasan Sistem Presidensiil Indonesia.†Jurnal Legislasi Indonesia 15, no. 2 (2018): 92.

Putra Perdana Ahmad Saifulloh. “Gagasan Konstitusi Pangan: Urgensi Pengaturan Hak Atas Pangan Warga Negara Dalam Amandemen Kelima UUD 1945.†Jurnal HAM 12, no. 2 (2021): 227.

Radita Ajie. “Batasan Pilihan Kebijakan Pembentuk Undang-Undang (Open Legal Policy) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi.†Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 2 (2016): 112.

Reininda, Raden Violla. “Penafsiran ‘Open Legal Policy’: Studi Terhadap Putusan Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang Di Indonesia.†Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 2018.

Saifudin. Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Perundangâ€Undangan. Yogyakarta: FH UII Press, 2009.

Saldi Isra. “Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penguatan Hak Asasi Manusia Di Indonesia.†Jurnal Konstitusi 11, no. 3 (2014): 410.

Satjipto Rahardjo. Mendudukkan Undang-Udang Dasar; Suatu Pembahasan Dari Optik Ilmu Hukum Umum. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2007.

Sodikin. “Pemilu Serentak (Pemilu Legislatif Dengan Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden) Dan Penguatan Sistem Presidensial.†Jurnal RechtsVinding 3, no. 1 (2014): 28.

Sri Warjiyati. “Urgensi Presidential Threshold Dalam Sistem Pemilihan Umum Serentak Di Indonesia.†Prosiding Nasional 1, no. 1 (2020): 180.

Syamsudin Noer. Vexatious Request. Depok: Rajawali Pers, 2021.

Syukri Asy’ari et.al. “Model Dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012).†Jurnal Konstitusi 10, no. 4 (2013): 675–708.

Taufiqurrohman Syahuri dan Muhammad Helmi Fahrozi. “Konstitusionalitas Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (Presidential Treshold).†Al Wasath: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2020): 33.

Topane Gayus Lumbuun. “Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Oleh DPR RI.†Jurnal Legislasi Indonesia 6, no. 3 (2009): 85.

Tri Sulistyowati et.al. Constitutional Compliance Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Oleh Lembaga-Lembaga Negara. Jakarta: Kerjasama Antara Mahkamah Konstitusi, dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, 2019.

Wicipto Setiadi. “Makna Persetujuan Bersama Dalam Pembentukan Undang-Undang Serta Penandatangan Oleh Presiden Atas Rancangan Undang-Undang Yang Telah Mendapat Persetujuan Bersama.†Jurnal Legislasi Indonesia 1, no. 2 (2004): 23.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i1.867

Refbacks

  • There are currently no refbacks.