QUO VADIS PENDIRIAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEGAMANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MELAKSANAKAN KEWENANGAN MENGATUR

Dian Agung Wicaksono

Abstract


Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 perihal pengujian formil UU Cipta Kerja (UU CK) menimbulkan diskursus dalam ketatanegaraan Indonesia. Hal ini semakin problematik dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 68/2021 yang menimbulkan kebingungan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangan mengatur terkait pelaksanaan UU CK. Tanpa bermaksud membuat hegemoni kebenaran atas tafsir terhadap Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, penelitian ini bermaksud untuk memberikan alternatif tafsir atas pertimbangan hukum dan amar putusan yang dituangkan dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dengan berfokus pada permasalahan: (a) Bagaimana alternatif penafsiran atas pertimbangan hukum dan amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 perihal pengujian formil UU CK? (b) Bagaimana konsistensi pendirian MK dalam menguji UU CK? (c) Bagaimana implikasi normatif keberadaan Inmendagri 68/2021 terhadap kewenangan mengatur Pemerintah Daerah dalam melaksanakan UU CK? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan putusan MK yang terkait dengan pengujian UU CK. Hasil dari penelitian ini memberikan alternatif penafsiran atas pertimbangan hukum dan amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 adalah UU CK seharusnya dibaca tetap memiliki daya laku (validity) dan daya ikat (efficacy) secara bersyarat dan hanya berlaku bagi hal-hal yang bersifat strategis namun tidak berdampak luas, sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan UU CK sepanjang syaratnya dipenuhi.


Keywords


undang-undang cipta kerja; mahkamah konstitusi; pendirian; pemerintah daerah; kewenangan mengatur

Full Text:

PDF

References


Asy’ari, Syukri, Meyrinda Rahmawaty Hilipito, and Mohammad Mahrus Ali. “Model Dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012).†Jurnal Konstitusi 10, no. 4 (2013): 687.

Fakultas Hukum UGM. “Press Release: Presiden Dan DPR Supaya Mencabut UUCK Sebagai Langkah Awal Melakukan Perbaikan Menindaklanjuti Putusan MK,†2021.

Hariyanto, Puguh. “Pakar Hukum Sebut UU Cipta Kerja Tetap Berlaku.†Last modified 2021. Accessed March 4, 2022. https://nasional.sindonews.com/read/613271/13/pakar-hukum-sebut-uu-cipta-kerja-tetap-berlaku-1638173498.

Humas Kemensetneg. “Selenggarakan Workshop UU Cipta Kerja Lanjutan, Kasatgas: Pemerintah Jamin Kepastian Hukum Dan Kemudahan Berusaha.†Last modified 2021. Accessed March 7, 2022. https://www.setneg.go.id/baca/index/selenggarakan_workshop_uu_cipta_kerja_lanjutan_kasatgas_pemerintah_jamin_kepastian_hukum_dan_kemudahan_berusaha_1.

Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. New Brunswick, USA: Transaction Publishers, 2006.

Lailani Sungkar, Wicaksana Dramanda, Susi Dwi Harijanti, and Adnan Yasar Zulfikar. “Urgensi Pengujian Formil Di Indonesia: Menguji Legitimasi Dan Validitas.†Jurnal Konstitusi 18, no. 4 (2021): 751.

Mahkamah Konstitusi. Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2021: Transformasi Digital Untuk Penegakan Konstitusi. Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2022.

———. Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi RI 2020: Meneguhkan Supremasi Konstitusi Di Masa Pandemi. Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2021.

———. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 Perihal Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Terhadap Un (2009).

———. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Perihal Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (2021).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media Group, 2017.

Rahman, Faiz. “Anomali Penerapan Klausul Bersyarat Dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar.†Jurnal Konstitusi 17, no. 1 (2020): 46.

Rahman, Faiz, and Dian Agung Wicaksono. “Eksistensi Dan Karakteristik Putusan Bersyarat Mahkamah Konstitusi.†Jurnal Konstitusi 13, no. 2 (2016): 375.

Republik Indonesia. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Atas Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, 2021.

Rizqo, Kanavino Ahmad. “Jokowi: UU Ciptaker Tetap Berlaku, Tak Ada Satu Pasal Pun Dibatalkan MK.†Last modified 2021. Accessed March 4, 2022. https://news.detik.com/berita/d-5831672/jokowi-uu-ciptaker-tetap-berlaku-tak-ada-satu-pasal-pun-dibatalkan-mk.

Safa’at, Muchamad Ali, and Aan Eko Widiarto. “Conditional Decisions as Instrument Guarding the Supremacy of the Constitution (Analysis of Conditional Decisions of Indonesian Constitutional Court in 2003 – 2017).†Brawijaya Law Journal 8, no. 1 (2021): 109.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2006.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Republik Indonesia, 2020.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Republik Indonesia, 2003.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i1.846

Refbacks

  • There are currently no refbacks.