Ketidakpatuhan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan: Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Struktur Dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah

rofi wahanisa, Ahmad Habib Al Fikry

Abstract


Konsep negara hukum, hukum lah yang menjadi panglima dalam penyelenggaraan negara. Oleh karenanya, negara menaruh perhatian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan hingga pelaksanaannya. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjadi landasan pembentuk peraturan perundang-undangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Tujuan penelitian ini adalah: (i) menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020; dan (ii) menunjukkan ketidakpatuhan pembentuk peraturan perundang-undangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan dibentuknya Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan: (i) putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 merupakan putusan atas permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang pada amar ke-7 menyatakan menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan undang-undang a quo; dan (ii) ketidakpatuhan pembentuk peraturan perundang-undangan ditunjukkan dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Perlu adanya kepatuhan pembentuk peraturan perundang-undangan karena selain sebagai refleksi cita negara hukum yang baik juga untuk mencapai hakikat tujuan negara dan hukum.


Keywords


Non-compliance; Lawmakers; Constitutional Court Decisions.

Full Text:

PDF

References


Buku

Mahmud Marzuki, P, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2011).

Massicotte, Louis, Omnibus Bills in Theory and Practice, (Canadian Parliamentary Review/Spring, 2013).

Sumardjono, Maria S.W, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, (Jakarta: Kompas, 2008).

Sutiyoso, Bambang, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Cetakan Pertama, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006).

Tim Penyusun Naskah Komprehensif Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia: Buku VI, Kekuasaan Kehakiman, Edisi Revisi (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010).

Artikel dalam Jurnal

Ahmad, Al-Habsy, “Analisis Pengaruh Penerapan Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon dalam Sistem Peradilan di Negara Republik Indonesiaâ€, Jurnal Petitum Volume 9 Nomor 1, (2021): 53.

Budi Sulistyo Nugroho, Fadzlun, “Sifat Keberlakuan Asas Erga Omnes dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi†Gorontalo Law Review Volume 2 Nomor 2, (2019): 98.

Dahwir, Ali, “Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perspektif Pemikiran Philippe Nonet and Philip Selznick Mengenai Hukum Konservatifâ€, Jurnal Justicia Volume 3 Nomor 2 (2020): 170.

Dwi Anggoro, Bayu, “Omnibus Law sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi dan Tantangannya dalam Sistem Perundang-undangan Indonesiaâ€, Jurnal Rechtsvinding Volume 9 Nomor 1 (2020): 30.

Johansyah, “Putusan Mahkamah Konstitusi Bersifat Final dan Mengikat (Binding)†Jurnal Solusi Volume 19 Nomor 2 Bulan Mei (2021): 168-172.

Sodikin, “Paradigma Undang-Undang dengan Konsep Omnibus Law Berkaitan dengan Norma Hukum Yang Berlaku di Indonesia†Jurnal Rechtsvinding Volume 9 Nomor 1 (2020): 147.

Tulisan dalam Webinar

Utomo, Wahyu, “Konsep Bank Tanah dan Pengaturannya dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah†(Disampaikan pada Webinar Bank Tanah dan Ekonomi Berkeadilan Universitas Gadja Mada Yogyakarta pada 21 Oktober 2021).

Peraturan Perundang-Undangan

UUD NRI Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 109. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6683.

Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 279.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i1.841

Refbacks

  • There are currently no refbacks.