Kepatuhan Dan Kesadaran Hukum Kritis: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008

Dona Budi Kharisma

Abstract


Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah Undang-Undang yang sudah 9 (sembilan) kali mengalami uji materiil sejak diundangkan pada tahun 2008 hingga tahun 2021. Kondisi tersebut menjadi indikasi bahwa publik masih meragukan subtansi Undang-Undang ITE. Menarik untuk dikaji adalah Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 yang menyatakan bahwa norma Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Namun, Pemerintah justru merevisi Undang-Undang ITE dan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan apakah tindakan pemerintah yang merevisi Undang-Undang ITE dan mengeluarkan SKB adalah bentuk pembangkangan (disobedience) atau kepatuhan (compliance) terhadap Putusan MK dan bagaimana implikasinya terhadap tatanan hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan statute approach dan case approach. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan observasi dokumen. Analisis yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif.

 Hasil penelitian menyebutkan bahwa terdapat kontradiksi antara Putusan MK dengan tindakan Pemerintah namun tindakan tersebut bukan bentuk pembangkangan melainkan bentuk kepatuhan dan perwujudan kesadaran hukum kritis (critical legal conciousnees). Upaya Pemerintah untuk merevisi dan mengeluarkan SKB pada konteks ini dilakukan karena didasari oleh nilai-nilai luhur dengan motif untuk menciptakan hukum yang lebih responsif pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Implikasi yang timbulkan justru memperkuat Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 dan menciptakan praktik ketatanegaraan baru dalam pembentukan atau revisi peraturan perundang-undangan.


Keywords


kepatuhan, kesadaran hukum kritis, undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

Full Text:

PDF

References


Buku

Ahmad M. Ramli, Cyberlaw dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia (Bandung: Refika Aditama, 2004).

Aziz Syamsuddin, Proses & Teknik Penyusunan Undang-Undang, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).

Bambang Sutiyoso, Hukum acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: upaya membangun kesadaran dan pemahaman kepada publik akan hak-hak konstitusionalnya yang dapat diperjuangkan dan dipertahankan melalui Mahkamah Konstitusi, (Bandung: Citra Aditya Bakti,2006).

Dworkin, Ronald, Taking Rights Seriously, (London: Gerald-Duckworth,1977.

Jamal Wiwoho dan Dona Budi Kharisma, Isu-Isu Hukum Di Sektor FinTech (Malang: Setara Press, 2021).

Jimly Asshiddiqie. Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK, 2008).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Cetakan Ke-14) (Jakarta: Prenada Media Group: Divisi Kencana, 2019).

Rahardjo, Satjipto, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, (Jakarta: Penerbit Kompas,2009).

Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 1998).

Setara Institute, Mendorong Kepatuhan Lembaga Negara Pada Putusan Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara, 2016).

Makalah/Artikel/Prosiding/Hasil Penelitian

Fajar Laksono Soeroso, Pembangkangan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi: Kajian Putusan Nomor 153/G/2011/PTUN-JKT, Jurnal Yudisial Vol. 6 No. 3 Desember 2013: 227 - 249.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan American Bar Association Rule of Law Initiative (ABA ROLI), Menimbang Ulang Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam Putusan Pengadilan : Pertimbangan Putusan Pengadilan Terkait Penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia, ICJR, 2016.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Menelisik Pasal Bermasalah Dalam Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat (3) tentang Pencemaran Nama Baik, ICJR, 2021.

Kharisma, Dona Budi. (2020). Urgency of financial technology (Fintech) laws in Indonesia. International Journal of Law and Management, 63(3), 320–331. https://doi.org/10.1108/IJLMA-08-2020-0233

Kharisma, Dona Budi. Membangun Kerangka Pengaturan Startup Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, [S.l.], v. 10, n. 3, p. 431-445, dec. 2021. ISSN 2580-2364. doi: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i3.766

Mardian Wibowo, Menakar Konstitusionalitas sebuah Kebijakan Hukum Terbuka dalam Pengujian Undang-Undang, (Jakarta: Jurnal Konstitusi Volume 12, 2015).

M. Agus Maulidi, Menyoal Kekuatan Eksekutorial Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Questioning the Executorial Force on Final and Binding Decision of, Jurnal Konstitusi Vol 16, 2019.

Monika Suhayati, Larangan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik Dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, Info Singkat (Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis), Vol. XIII, No.5/I/Puslit/Maret/2021.

Muryanto, Y.T., Kharisma, D.B. and Ciptorukmi Nugraheni, A.S. (2022), "Prospects and challenges of Islamic fintech in Indonesia: a legal viewpoint", International Journal of Law and Management, Vol. 64 No. 2, pp. 239-252. https://doi.org/10.1108/IJLMA-07-2021-0162

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sudarwanto, A. S., & Kharisma, D. B. (2021). Comparative study of personal data protection regulations in Indonesia, Hong Kong and Malaysia. Journal of Financial Crime. https://doi.org/10.1108/JFC-09-2021-0193

Wiwoho, J., Kharisma, D. B., & Wardhono, D. T. K. (2022). Financial crime in digital payments. 1(1), 47–70. https://doi.org/10.21098/jcli.v1i1.7

Yosephus Mainake dan Luthvi Febryka Nola, Dampak Pasal-Pasal Multitafsir Dalam Undang-Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Info Singkat (Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis), Vol. XII, No.16/II/Puslit/Agustus/2020.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i1.832

Refbacks

  • There are currently no refbacks.