MENDORONG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG BANTUAN HUKUM DI PROVINSI SUMATERA UTARA

Eka N.A.M. Sihombing

Abstract


Undang-Undang (UU) Bantuan Hukum memberi ruang bagi daerah untuk mengalokasikan dana penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD. Apabila daerah berkehendak mengalokasikan dana bantuan hukum dalam APBD, maka pemerintah daerah dan DPRD harus mengaturnya dalam Peraturan Daerah (perda). Sampai saat ini, di Provinsi Sumatera Utara belum memiliki Peraturan Daerah yang secara khusus menjamin terlaksananya hak konstitusional warga negara tersebut, khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yuridis normatif ( legal research ). Sifat penelitian ini adalah deskripsi analitis yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan (menggambarkan) tentang fakta dan kondisi atau gejala yang menjadi objek penelitian, setelah itu dilakukan telaah secara kritis. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa sampai saat tulisan ini dibuat, ranperda tentang bantuan hukum belum dilakukan penyusunan, masih sekedar dicantumkan dalam Prolegda 2013. Mengingat pentingnya perda tentang bantuan hukum sebagai landasan hukum bagi daerah untuk memenuhi hak-hak masyarakat miskin dalam mengakses keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, dibutuhkan komitmen kuat dari DPRD maupun Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara beserta stakeholder untuk segera mengimplementasikan pembentukan perda Bantuan hukum serta mengalokasikan dana bantuan hukum dalam APBD sebagaimana amanat pasal 19 UU Bantuan Hukum.

The law on legal aid gave space for the region to allocate costs of legal aid in the APBD. When the region has an intention to allocate funds in the APBD, local government and the parliaments should be arrange it in regional regulation (Perda). Until now, the province of North Sumatra has not been having regional regulation which speci fi cally guarantees implementation of constitutional rights citizens, especially for people or poor society. Research method used on this paper is normative legal research with normative juridical approach. The nature of research is analytical descriptive that aims to describe about facts and condition or indication which became the object of research, aer was done critical studies. The result of research shows that up to thetime of writing, Ranperda on legal aid has not been drafting, just simply listed in Prolegda 2013. considering the importance of Perda on legal aid as a legal foundation for the region to ful fi ll the rights poor society in accessing justice and equal treatment before the law, it takes high commitment from the council and local government of the Province of North Sumatra and its stakeholders to implementing immediately the formation of Perda on legal aid and allocated in the budget as mandated by article 19 the law on legal aid.


Keywords


Establishment, regional regulation, legal aid

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i1.83

Refbacks

  • There are currently no refbacks.