BANTUAN HUKUM MELALUI MEKANISME NONLITIGASI SEBAGAI SALURAN PENGUATAN PERADILAN INFORMAL BAGI MASYARAKAT ADAT

Arfan Faiz Muhlizi

Abstract


Kemampuan negara dalam menyediakan akses atas keadilan secara cepat dan murah bagi masyarakat masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari terbatasnya jangkauan aparat negara, hingga terjadinya judicial corruption. Oleh karena itu perlu mencari alternatif lain dalam rangka mendapatkan akses keadilan. Salah satu alternatif tersebut adalah penguatan mekanisme non formal melalui peradilan informal dengan berbagai variannya seperti mediasi dan peradilan adat. Penyelesaian sengketa melalui mekanisme non formal ini selaras dengan keberadaan Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang memberikan ruang bagi kemungkinan bantuan hukum melalui mekanisme nonlitigasi. Dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris dan mengacu pada model collaborative approach atau hybrid justice sistem agar dapat memberikan jaminan kepastian hukum maka terlihat bahwa UU Bantuan Hukum juga mendorong pembenahan dan pembaharuan administrasi dan manajemen peradilan adat agar mekanisme koordinasi dengan lembaga formal dalam rangka memberikan bantuan hukum ini dapat berjalan lebih lancar. Pemerintah masih perlu mendorong agar organisasi bantuan hukum (OBH) memberikan prioritas bantuan hukum terhadap kasus-kasus yang diselesaikan melalui peradilan informal, khususnya peradilan adat agar tidak terjadi penumpukan perkara di peradilan formal.

State capabilities in providing access to justice rapidly and cheaply to peoples still faces various obstacles, begin from limited reach of civil servant until judicial corruption happened. Therefore it is necessary to fi nd other alternatives in order to obtain access of justice. The one of it is strengthening mechanism through informal justice with variety of variant such as mediation and adat court. Dispute resolution through non formal mechanism in line with existence the law number 16 year 2011 on legal aid which provides space for the possibility of legal aid through non litigation mechanism. By using empirical and juridical approach refers to the collaborative approach or a hybrid justice system in order to provide legal certainty then it looks that the law on legal assistance encouraging improvement and renewal of adat court in order to provide legal aid runs smoothly. The government still necessary to encourage legal aid institution gives priority to legal aid of cases resolved by informal justice, especially of adat justice in order to avoid the buildup of cases in formal justice.


Keywords


adat judiciary, Legal aid, coordination, nonlitigation

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i1.82

Refbacks

  • There are currently no refbacks.