IMPLEMENTASI PENGABDIAN MASYARAKAT BERBASIS ACCESS TO JUSTICE PADA LEMBAGA BANTUAN HUKUM KAMPUS NEGERI PASCA PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG BANTUAN HUKUM

Fachrizal Afandi

Abstract


Lembaga Bantuan Hukum Perguruan Tinggi Negeri (LBH PTN) selama beberapa dekade turut mewarnai proses penegakan hukum di Indonesia. Sejak diundangkannya Undang-Undang (UU) Advokat, mewajibkan pemberi bantuan hukum memiliki lisensi kepengacaraan, sehingga LBH PTN tidak bisa lagi leluasa bergerak, meski kemudian terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal pemidanaan dalam UU Advokat tersebut. Secara praktis, posisi LBH PTN harus dipahami sebagai bagian upaya dari para civitas akademika dalam melakukan pengabdian masyarakat dan pengembangan keilmuan hukum. Lahirnya UU No. 16 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum, memberikan angin segar dalam mereposisi LBH PTN dalam melakukan pemberian bantuan hukum yang menjamin akses keadilan. Dengan menggunakan pendekatan sosio legal ditemukan bahwa UU Bantuan Hukum mereposisi peran pengabdian masyarakat LBH PTN setelah vacuum akibat tidak adanya aturan yang jelas dan tegas yang mengakomodir peran mereka selama puluhan tahun bergerak di bidang bantuan hukum pro masyarakat miskin . UU Bantuan Hukum memperluas de fi nisi Pemberi Bantuan Hukum, sehingga memberikan peluang bagi para dosen PTN, paralegal dan mahasiswa hukum yang tergabung dalam LBH untuk melakukan pengabdian masyarakat sekaligus pengembangan keilmuan hukum. Implementasi jaminan access to justice yang dilakukan LBH PTN dapat dilakukan secara lebih optimal pasca diberlakukannya UU Bantuan Hukum. Proses pemberian pelayanan bantuan hukum dapat dilakukan dengan cara melakukan pendampingan secara litigasi maupun non litigasi, dengan bantuan pendanaan dari negara.

Access to Jus tice Abstract Legal Aid Institution of State Universities (LBH PTN) in fl uence process of law enforcement in Indonesia for several decade. Since the enactment of law on advocate which requires advocate license for legal aid provider, so that LBH PTN could not more move freely, even then there is the Constitutional Court (MK) decision who cancel article punishment in the Advocates ActIn practically, posi ÆŸ on of LBH PTN should be understood as part of academic community e ff ort to perform community service and legal science development. The enactment of law number 16 year 2012 on legal assistance has given a fresh breeze in repositioning LBH-PTN to do some legal assistance that guaranteed access to justice. By using socio legal approach founded that law on legal assistance has been repositioning the role of community service in LBH-PTN aer vacuum caused by the lack of obvious and assertive rules that accommodates their roles for decades to legal assistance which is pro poor society. The expansion of definition legal aid provider in the law on legal aid have been giving an opportunity for state university, paralegals and students who are members of legal aid institution to perform community service together with development of legal science. Implementation of guaranteed access to justice is doing by LBH-PTN could be made optimally post enactment the law on legal aid.Awarding process of legal assistance could be done by accompaniment litigation and non-litigation, dissemination, legal consultation, and other program which related to the implementation of legal assistance with the help of state funds.


Keywords


Legal Aid, Legal Aid Institution, State University, Advocate, Access to Justice, Community Service

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i1.80

Refbacks

  • There are currently no refbacks.