ASPEK HUKUM DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA MENGENAI EKONOMI SIRKULAR DALAM RANGKA MENCAPAI TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Angga Wijaya Holman Fasa

Abstract


Pemerintah Indonesia telah mencanangkan kebijakan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan pendekatan ekonomi sirkular. Pada konsep ini, selain mengejar produksid an pertumbuhan ekonomi, juga memperhatikan aspek sosial dan pelestarian lingkungan hidup dalam rangka mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dua hal, yakni kesiapan instrumen hukum nasional dalam mengatur penerapan ekonomi sirkular; dan kebijakan Pemerintah Indonesia mendorong penerapan ekonomi sirkular dalam rangka mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Untuk meneliti dan menjawab tujuan tersebut dipergunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Dari hasil penelitian diperoleh dua temuan, yakni: pertama, bahwa pada prinsipnya instrumen hukum nasional telah siap mengatur ketentuan yang mendorong penerapan ekonomi sirkular, meskipun tetap dibutuhkan peraturan teknis opersional. Kedua, meskipun telah terdapat beberapa kebijakan Pemerintah Indonesia yang bersifat mendorong penerapan ekonomi sirkular, dibutuhkan penyusunan rencana aksi nasional sebagai bentuk praksis dan strategis dari kebijakan tersebut.


Keywords


instrumen hukum, kebijakan pemerintah, ekonomi sirkular, pembangunan berkelanjutan

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i3.774

Refbacks

  • There are currently no refbacks.