URGENSI REKONSEPTUALISASI DAN LEGISLASI KEADILAN RESTORATIF DI INDONESIA

Sefriani Sefriani

Abstract


Keadilan restoratif merupakan konsep yang populer di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Selama ini konsep keadilan restoratif dikenal sebagai penyelesaian di luar pengadilan, dan hanya diterapkan terhadap peradilan anak ( juvenile ) dan tindak pidana ringan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana perkembangan dan pengaturan keadilan restoratif dalam hukum HAM internasional dan bagaimana urgensi rekonseptualisasi dan legislasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, history , perbandingan, dan filosofis. Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa hukum HAM internasional telah memberikan prinsip standar minimum bahwa penerapan keadilan restoratif tidak hanya untuk kasus juvenile , tetapi juga untuk pelanggaran HAM berat, serta tindak pidana biasa yang tidak terbatas tindak pidana ringan. Perkembangan lain adalah dikenalnya hybrid keadilan restoratif. Sangat urgen bagi Indonesia untuk merekonseptualisasi dan melegislasikan keadilan restoratif secara komprehensif dalam sistem perundang-undangan Indonesia karena keadilan restoratif banyak memberikan manfaat; legislasi akan menghapuskan atau mengurangi hambatan sistematis penerapan keadilan restoratif; memberikan legal inducement , menyediakan panduan pelaksanaan, struktur dan pengawasan program restoratif, serta menjamin perlindungan hak pelaku dan korban yang berpartisipasi dalam restorative programs . Saran penelitian ini adalah segera dilakukan rekonseptualisasi dan penglegislasian keadilan restoratif supaya tidak hanya menjadi wacana tetapi dapat diterapkan dalam kasus konkret.

Restorative justice has been popular in the world including Indonesia. Generally, restorative justice known as criminal justice outside the court; applied for juvenile and misdemeanor. Issues raised were how development and arrangement of restorative justice in international human right and how the urgency legislation reconceptualization and restorative justice legislation in the judicial system of Indonesia. Research methods are juridical normative with statute, historical, comparison and philosophy approach. The conclusion is that International human right law has given minimum standard principles, that the application of restorative justice is not only for juvenile cases, but also for gross human rights violations, as well as ordinary criminal offenses are not limited misdemeanor. Another development is the known of hybrid restorative justice. Urgently for reconceptualizing and legislating of comprehensive restorative justice in the Indonesian law system as restorative justice provides many benefits; l egislation would eliminate or reduce barriers to systematic implementation of restorative justice; provide legal inducement, providing practical guidance and oversight structures restorative programs, and ensure the protection of rights of perpetrators and victims participating in restorative program. Suggestion of this research is to be done reconceptualization and legislating that restorative justice is not just a discourse, but can be applied in concrete cases.


Keywords


Restorative justice, reconceptualization, legislation, crime



DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i2.77

Refbacks

  • There are currently no refbacks.