MENUJU PENYELESAIAN PERKARA PIDANA YANG FLEKSIBEL: KESEIMBANGAN ANTARA PELAKU DAN KORBAN DALAM RESTORATIVE JUSTICE

Kelik Pramudya

Abstract


Penyelesaian perkara pidana melalui lembaga peradilan sering tidak menjamin rasa keadilan di antara korban dan pelaku. Oleh karenanya diperlukan penyelesaian melalui restorative justice untuk mewujudkan keseimbangan antara korban dan pelaku. Selain itu agar penanganan perkara pidana dapat berjalan secara fleksibel dan tidak bersifat kaku. Penelitian ini menjawab permasalahan sejauh mana restorative justice dapat diterapkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia untuk mencapai keadilan dan bagaimana mewujudkan keseimbangan antara pelaku dan korban tindak pidana guna menuju cara berhukum yang fleksibel. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa restorative justice di Indonesia sejauh ini dapat diterapkan dalam penyelesaian perkara pidana untuk mencapai keadilan. Selain itu restorative justice terbukti mampu mewujudkan keseimbangan antara pelaku dan korban tindak pidana. Oleh karena itu direkomendasikan agar aparat penegak hukum mempunyai standar operasional untuk menggunakan restorative justice pada setiap penanganan perkara pidana.

The completion of criminal cases often does not give the sense of justice between the victims and perpetrators. Based on that, citizens need a resolution in justice through restorative justice to create balance between the victims and perpetrators. Moreover, through the restorative justice, the vision is to have resolution of criminal case that can run flexible and is not rigid. This research answers the question of the application’s effect of the restorative justice can be done in the criminal justice system in Indonesia in creating justice and the question of the process to make balance justice between the victims and perpetrators in order to reach flexible ways in law. This research is included in the descriptive empirical law research by using case approach and the legislation. Based on the research’s result, the writer can conclude that the restorative justice in Indonesia nowadays can be applied in the criminal case solution to reach the justice.


Keywords


Restorative Justice, Criminal, Justice



DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i2.73

Refbacks

  • There are currently no refbacks.