AMBIGUITAS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENIMBULKAN KORBAN JIWA

Apri Listiyanto

Abstract


Penerapan restorative justice dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa sering dijumpai dan seakan menjadi dalil bagi para pihak untuk dijadikan bentuk kesepakatan pertanggung jawaban pidana. Permasalahan timbul ketika kebutuhan akan pentingnya restorative justice dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas khususnya yang menimbulkan korban jiwa dihadapkan dengan berbagai benturan sehingga memunculkan ambiguitas terhadap penerapan restorative justice itu sendiri, dan melihat bagaimana prospek pelaksanaan restorative justice dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas di masa yang akan datang. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa restorative justice sangat dibutuhkan oleh para pihak baik pelaku, korban maupun masyarakat serta aparat penegak hukum, namun dalam pelaksanaannya mengalami berbagai benturan antara lain benturan sistem pemidanaan yang berlaku, benturan kepentingan pelaku dan korban, serta benturan terhadap nilai kepastian hukum. Seiring dengan berkembangnya pemikiran mengenai tujuan pemidanaan maka penerapan restorative justice terhadap kasus-kasus kecelakaan lalu lintas memiliki prospek yang terbuka untuk dapat diterapkan secara formil. Melalui perumusan kebijakan restorative justice secara formil kedalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka nilai kepastian hukum akan di dapat oleh para pihak.

Implementation of restorative justice to resolve the traffic accident cases which caused victims are common and seemed to be an argument which will be used by the parties as a form of criminal law liability agreement. The problems appear when the restorative justice needed as an important thing to resolve the traffic accidents cases which caused victims are faced to various conflict which will be arose the ambiguity in application of restorative justice itself, let see how is the prospect of restorative justice implementatiton to resolve the traffic accident cases in the future. By using the normative approach, it can be concluded that restorative justice is needed by the conflict parties such as applicable criminal system conflict, conflict of interest between prepetrators and victims, and the conflict of legal certainty system. Along with the growing thingking about the purpose of punishment, the restorative justice application on the traffic accident cases has an open prospect to formally apply. Through the policy formulatization in formal restorative justice into Traffic ergulation and Road Transportation, the parties will get the value of legal certainty.


Keywords


Traffic accident, restorative justice, criminal



DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i2.72

Refbacks

  • There are currently no refbacks.