MENGGAGAS FORMULASI BADAN REGULASI NASIONAL SEBAGAI SOLUSI REFORMASI REGULASI DI INDONESIA

Muhammad Reza Winata, Ibnu Hakam Musais

Abstract


Pembentukan Badan Regulasi Nasional (BRN) atau sebelumnya disebut Pusat Legislasi Nasional (PLN) merupakan gagasan yang disampaikan Presiden Joko Widodo sebagai upaya mengatasi problematika peraturan perundang-undangan. Meskipun, Pemerintah telah mengesahkan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur beberapa kewenangan BRN/PLN. Namun, ternyata sampai saat ini BRN/PLN ini belum juga terbentuk, bahkan terjadi stagnansi perkembangan. Permasalahan yang hendak dijawab: Bagaimana problematika dan praktik penyusunan peraturan perundang-undangan saat ini? Bagaimana formulasi Badan Regulasi Nasional yang ideal kedepan mewujudkan reformasi regulasi? Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan agenda reformasi regulasi di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala: hiper regulasi, kontradiksi substansi, disharmonisasi kelembagaan negara, serta inkonsistensi proses bisnis. Formulasi ideal BRN/PLN berdasarkan konsep kelembagaan negara yaitu BRN/PLN merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang diatur melalui Peraturan Presiden. BRN/PLN berwenang: a. Mewakili Pemerintah dalam pembentukan undang-undang; b. Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan; c. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan, struktur kelembagaan BRN/PLN: a. Berada di bawah Presiden; b. Pimpinan ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Presiden. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta fungsi harmonisasi peraturan perundang-undangan pada Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke BRN/PLN.


Keywords


badan regulasi nasional, pusat legislasi nasional, reformasi regulasi

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Assdihidiqie, Jimly, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006).

--------------------------Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006).

--------------------------Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006).

-------------------------- Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006).

Garner, Bryan A., Black’s Law Dictionary, (Thomson Reuters: Minnesota,2009).

Hakim, Lukman, Kedudukan Hukum Komisi Negara di Indonesia, (Malang: Setara Pers, 2010).

Huda, Nurul, Hukum Lembaga Negara, (Bandung: Refika, 2020).

Isharyanto, Hukum Kelembagaan Negara, (Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 2015)

Isra, Saldi, Lembaga Negara, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2020).

Komisi Informasi Pusat, Kajian Kelembagaan (Jakarta: Komisi Informasi Pusat, 2015).

Nurmawati, Made, dkk, Hukum Kelembagaan Negara, (Denpasar: Universitas Udayana, 2017).

Mochtar, Zainal Arifin, Lembaga Negara Independen, (Jakarta: Rajawali Press, 2016).

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Kajian Reformasi Regulasi di Indonesia, (Jakarta: Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2019).

Sadijijono, Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi, (Yogyakarta: LaksBangPressIndo, 2008).

Siagian, Sondang P., Patologi Birokrasi: Analisis, Identifikasi, dan Terapinya, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994).

Sinambela, Poltak, Reformasi Pelayanan Publik, (Jakarta: Bumi Aksara, 2006).

Ulya, Zaki, Hukum Kelembagaan Negara, (Jakarta: Universitas Samudra, 2017).

B. Makalah/Artikel/Prosiding/Hasil Penelitian

Agustiwi, Asri “Keberadaan Lembaga Negara Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia, Jurnal Rechstaat, Vol. 8 No. 1, Maret 2014.

Maolana, Mohamad Iksan, “Regulation Simplification and Implementation of Regulatory Reform Agendaâ€, BAPPENAS Working Papers, Vol. 1, Nomor 1, April 2018.

Setiadi, Wicipto, “Simplifikasi Peraturan Perundang-undangan dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusahaâ€, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 7, Nomor 3, Desember 2018.

Triningsih, Anna dan Nuzul Qur’aini Mardiya, “Interpretasi Lembaga Negara dan Sengketa Lembaga Negara dalam Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara†Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 4, Desember 2017.

C. Internet

BeritaSatu, “Begini Penjelasan Pakar Soal Pusat Legislasi Nasionalâ€, 2 November 2019, Begini Penjelasan Pakar soal Pusat Legislasi Nasional (beritasatu.com), (diakses 11 April 2021).

Beritasatu.com, “KPPOD Sepakat dengan Ide Pusat Legislasi Nasinoalâ€, 21 Januari 2019, https://www.beritasatu.com/nasional/533748/kppod-sepakat-dengan-ide-pusat-legislasi-nasional (diakses 8 April 2021).

Detik.com, “Mahfud MD Dukung Ide Jokowi Soal Badan Lagislasi Nasional†18 Januari 2019, https://news.detik.com/berita/d-4389801/mahfud-md-dukung-ide-jokowi-soal-badan-legislasi-nasional (diakses 8 April 2021).

Hukumonline, “Ini 3 Agenda Paket Reformasi Hukum Jilid IIâ€, 17 Januari 2017, Ini 3 Agenda Paket Reformasi Hukum Jilid II - hukumonline.com, (diakses 20 April 2021).

Hukumonline, “Urgensi Pembentukan Lembaga legislasi Pemerintah Dipertanyakanâ€, 27 November 2018, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5bd4474e732c3/perlu-lembaga-tunggal-untuk-menata-pembentukan-peraturan-perundang-undangan (diakses 14 April 2021).

Hukumonline, “Perlu Lembaga Tunggal Menata Pembentukan Peraturan Perundang-undanganâ€, 27 Oktober 2018, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5bd4474e732c3/perlu-lembaga-tunggal-untuk-menata-pembentukan-peraturan-perundang-undangan (diakses 14 April 2021).

Hukumonline, “Urgensi Pembentukan Lembaga legislasi Pemerintah Dipertanyakanâ€, 27 November 2018, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5bd4474e732c3/perlu-lembaga-tunggal-untuk-menata-pembentukan-peraturan-perundang-undangan (diakses 14 April 2021).

Hukumonline, “Perlu Lembaga Tunggal Menata Pembentukan Peraturan Perundang-undanganâ€, 27 Oktober 2018, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5bd4474e732c3/perlu-lembaga-tunggal-untuk-menata-pembentukan-peraturan-perundang-undangan (diakses 14 April 2021).

JPNN.com, “Presiden Perlu Pikir Ulang Pembentukan Badan Legislasi Nasionalâ€, 8 April 2019, https://www.jpnn.com/news/presiden-perlu-pikir-ulang-pembentukan-badan-legislasi-nasional?page=2 (diakses 8 April 2021).

Kantor Staf Presiden, “Kepastian Hukum untuk Mewujudkan Negara Hadirâ€, 13 Oktober 2016, Reformasi Hukum Bergulir Sesuai Nawacita – Kantor Staf Presiden (ksp.go.id) (diakses 20 April 2021).

Kompas, “Keluarkan Paket Kebijakan Hukum, Ini yang Disasar Jokowiâ€, 11 Oktober 2016, Keluarkan Paket Kebijakan Hukum, Ini yang Disasar Jokowi (kompas.com), (diakses 20 April 2021).

Kompas.com, “Atasi Tumpang Tindih Regulasi, Jokowi Akan Bentuk Pusat Legislasi Nasionalâ€, 17 Januari 2019, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/17/21041881/atasi-tumpang-tindih-regulasi-jokowi-akan-bentuk-pusat-legislasi-nasional (diakses 8 April 2021).

Kompas.com, “Badan Legislasi Pemerintah Dinilai Bisa Selesaikan Manajemen Pembentukan RUUâ€, 8 Desember 2018, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/08/15383881/badan-legislasi-pemerintah-dinilai-bisa-selesaikan-lemahnya-manajemen (diakses 13 April 2021).

Kompas.com “Keberadaan Badan Legislasi Pemerintah Dinilai Bisa Akomodasi Suara Rakyatâ€, 8 Desember 2018, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/08/14450531/keberadaan-badan-legislasi-pemerintah-dinilai-bisa-akomodasi-suara-rakyat (diakses 8 April 2021).

Kontan, “Omnibus Law Sektor Keuangan Masuk Prolegnas Prioritas 2021â€, 11 Maret 2021, Omnibus law sektor keuangan masuk prolegnas prioritas 2021, ini isinya (kontan.co.id), (diakses 11 April 2021).

Kontan, “Kemenkumham Tunggu Petunjuk Jokowi Soal Pembentukan Pusat Legislasi Nasionalâ€, 20 Oktober 2019, https://nasional.kontan.co.id/news/kemenkumham-tunggu-petunjuk-jokowi-soal-pembentukan-pusat-legislasi-nasional (diakses 8 April 2021).

Media Transparancy, “Setara Institute Dukung Pembentukan Pusat Legislasi Nasionalâ€, 13 Agustus 2019, https://www.mediatransparancy.com/setara-institute-dukung-pembentukan-pusat-legislasi-nasional-oleh-presiden-jokowi/ (diakses 8 April 2021).

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, “Mengintip Simplifikasi Regulasi di Tahun 2016â€, 18 April 2017, Mengintip Simplifikasi Regulasi di Tahun 2016 - pshk.or.id, (diakses 20 April 2021).

Republika, “Jokowi Tekankan Tiga Poin Penting dalam Paket Kebijakan Hukumâ€, 11 Oktober 2016, Jokowi Tekankan Tiga Poin Penting dalam Paket Kebijakan Hukum | Republika Online, (diakses 20 April 2021).

Republika, “Pakar: Tak Perlu ada Pusat Legislasi Nasionalâ€, 29 Oktober 2019, https://nasional.republika.co.id/berita/q04wl6428/pakar-tak-perlu-ada-pusat-legislasi-nasional (diakses 8 April 2021).

Sekretariat Kabinet, “Kemendagri Resmi Umumkan 3.143 Perda yang Dibatalkanâ€, 21 Juni 2016, Kemendagri Resmi Umumkan 3.143 Perda Yang Dibatalkan (setkab.go.id), (diakses 20 April 2021).

Tempo, “Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Berikut Daftarnyaâ€, 21 Februari 2021, Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Berikut Daftarnya - Nasional Tempo.co (diakses 10 April 2021).

Tempo.co, “Mensesneg Pastikan Jokowi Bentuk Badan Legislasi Nasionalâ€, 13 November 2019, https://nasional.tempo.co/read/1271741/mensesneg-pastikan-jokowi-bentuk-badan-legislasi-nasional/full&view=ok (diakses 13 April 2021).

Tirto, “Badan Pusat Legislasi Nasional Ala Jokowiâ€, 19 Januari 2019, https://tirto.id/efektifkah-badan-pusat-legislasi-nasional-ala-jokowi-deJU (diakses 8 April 2021).

Zihan Syahayani, The Indonesian Institute, “Reformasi Hukum di Era Jokowi-JKâ€, 25 Oktober 2017, Reformasi Hukum di Era Jokowi-JK | The Indonesian Institute (diakses 20 April 2021).

D. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundaung-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundaung-undangan.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.

Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i2.709

Refbacks

  • There are currently no refbacks.