PENILAIAN EFISIENSI EKONOMI DALAM PENYUSUNAN LANGKAH STRATEGIS TERHADAP REGULASI

Fajar Sugianto, Velliana Tanaya, Veronica Putri

Abstract


Salah satu teori terpenting dalam economic analysis of law yang menjadi dasar pengkonstruksian kerangka analisisnya ialah efisiensi ekonomi. Konsep tersebut tidak sederhana, dan oleh banyak ahli dikembangkan melalui konsepsi yang bervariasi yang kesemuanya dapat digunakan untuk memperkuat pemahaman yang tepat. Dari perspektif hukum dan ekonomi, setiap regulasi adalah pengaturan ekonomi. Dapat dikatakan efisien jika tidak ada pengaturan alternatif lainnya yang dapat membuat individu menjadi lebih baik sesuai dengan preferensi mereka sendiri. Ini tidak berarti semua regulasi yang telah diberlakukan tidak efisien. Untuk perluasan perspektif, konsep efisiensi dalam tulisan ini diperluas dengan memahami konsep strategi yang dilihat konsistensi praktik hukum. Gagasan dasar tentang strategi menunjukkan bahwa regulasi membutuhkan strategi yang tepat sebagai dasar pengambilan keputusan. Penilaian efisiensi yang diberikan: pertama, bagaimana orang akan bereaksi terhadap pemberlakuan regulasi dan menggunakannya sebagai alat pengaturan diri mereka sendiri, dan kedua, kebutuhan mengembangkannya sebagai dasar keputusan dalam penyusunan regulasi yang baik dan tetap sasaran.


Keywords


efisiensi ekonomi, economic analysis of law, strategi, regulasi

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Achmad, Yusnedi, Aspek Hukum dalam Ekonomi (Yogyakarta: Deepublish, 2020).

Adiningsih, Sri, Indonesia's Digital-Based Economic Transformation: The Emergence of New Technological, Business, Economic, and Policy Trends in Indonesia (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2019).

Antasari, Rr. Rina, et. al, Hukum Ekonomi Di Indonesia (Jakarta: Prenadamedia, 2020).

Atmasasmita, Romli, Analisis Ekonomi Mikro tentang Hukum Pidana Indonesia (Jakarta: Prenadamedia, 2017).

Besanko, David, et al., Economics of Strategy, 4th Edition (USA:John Wiley & Sons, 2007).

Bingham, Tom, The Rule of Law, (London: Penguin Books, 2012).

Coase, Ronald, The Firm, the Market and the Law (USA: The University of Chicago Press, 1988).

Garner, A Bryan, Black’s Law Dictionary, 8th Standard Edition (USA: Thomson West Group, 2004).

Huber, Wm. Dennis, Economics, Capitalism, and Corporations: Contradictions of Corporate Law, Economics, and the Theory of the Firm (The Economics of Legal Relationships) (UK: Routledge, 2020).

Manan, Abdul, Hukum Dalam Pebangunan Ekonomi, Cet 2 (Jakarta: Prenadamedia, 2016).

Miceli, J. Thomas, The Economic Approach to Law, 3rd Ed. (USA: Stanford University Press, 2017).

Mulyana, N Asep, Pendekatan Ekonomi Dalam Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Korporasi (Jakarta: Grasindo, 2019).

-------, Deferred Prosecution Agreement Dalam Kejahatan Bisnis (Jakarta: Grasindo, 2019).

Mungin, Burhan, Metodologi Penelitian Kualitatif (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006).

OECD, Fixing Globalisation: Time to Make it Work for All (Paris: OECD Publishing, 2017).

-------, Going for Growth: Economic Policy Reforms 2019 (Paris: OECD, 2019).

-------, Government at a Glance (Paris: OECD Publishing, 2019).

-------, Regulatory Impact Assessment: OECD Best Practice Principles for Regulatory Policy (Paris: OECD Publishing, 2020).

Parisi, Francesco, The Oxford Handbook of Law and Economics (USA: Oxford University Press, 2019).

Pejovich, Svetozar, Law, Informal Rules & Economic Performance (USA: E.E., 2008).

Polinsky, A Mitchell, An Introduction to Law and Economics, 5th Ed. (USA: Wolters Kluwer, 2018).

Saptomo, Ade, Pokok-pokok Metodologi Penelitian Hukum (Surabaya: Unesa University Press, 2007).

Sidarta, et. al., Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis (Jakarta: Prenadamedia, 2019).

Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri (Jakarta: Ghala Indonesia, 1998).

Sugianto, Fajar. Economic Analysis of Law, Ed. Revisi (Jakarta: Prenadamedia, 2017).

Supancana, IBR. Sebuah Gagasan Tentang Grand Design Reformasi Regulasi Indonesia (Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, 2017).

Wahyuni, Sari, Competitiveness of Special Economic Zone: Comparison between Indonesia, Malaysia, Thailand, and China (Jakarta: Penerbit Salemba, 2019).

Wessels, J. Walter, Economics (USA: Barron’s Educational Series, 2006).

B. Makalah/Prosiding/Hasil Penelitian

Riyanto, Benny, H.R., “Pembaruan Hukum Nasional Era 4.0,†Jurnal Rechtsvinding, Vol. 9, No. 2 (2020), https://www.rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/455/249 (diakses 7 Januari 2021).

Hadi, Syofyan, “Hukum Positif dan The Living Law (Eksistensi dan Keberlakuannya dalam Masyarakat),†DiH: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.13, No.26 (2017), http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/1588/1347 (diakses 15 Januari 2021).

Soetopo, Maria GS, “Integrating Law and Economics in Indonesia,†Law Review Universitas Pelita Harapan, Vol. 19, No. 3, (2019), https://ojs.uph.edu/index.php/LR/article/view/1493 (diakses 1 Februari 2021).

Tyagi, Kalpana, “Introduction to Law and Economics,†SSRN Electronic Journal (2013), https://www.researchgate.net/publication/272241450 (diakses 14 Februari 2021)




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i3.694

Refbacks

  • There are currently no refbacks.