MENINGKATKAN KEPATUHAN: PENATAAN REGULASI MENGGUNAKAN PENDEKATAN ILMU PERILAKU

Fahrurozi Muhammad

Abstract


Peraturan perundang-undangan dibentuk dengan maksud untuk dipatuhi oleh masyarakat yang diatur. Dalam perjalanannya, ditemukan banyak sekali pelanggaran hukum yang merupakan bentuk ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketidakpatuhan ini dilandasi berbagai faktor, diantaranya pendekatan perangkat hukum tradisional yang hanya berfokus pada perintah yang sifatnya memaksa dan melarang. Ancaman sanksi yang memberatkan juga tidak serta-merta dapat mendorong masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada. Dengan motede yuridis normatif, penelitian ini menilai pentingnya pendekatan ilmu perilaku sebagai bagian dari perangkat hukum baru, yang berbeda dari perangkat hukum tradisional. Pendekatan ilmu perilaku menekankan adanya pembentukan suatu sistem dan mekanisme yang tidak mengandung unsur memaksa, namun mengarahkan masyarakat untuk mematuhi peraturan berdasarkan pilihannya. Dengan instrumen nudge dan choice architecture, Pendekatan ini mengutamakan kebebasan individu tanpa ada unsur tekanan kepada subyek diatur. Pendekatan ilmu perilaku juga berbasis data dan fakta, sehingga dapat menerapkan pengaturan yang sesuai dengan kondisi sosial masyarakat yang diatur. Untuk dapat menerapkan peraturan perundang-undangan secara maksimal, maka perlu memadukan perangkat hukum tradisional dan perangkat hukum baru yang mengadopsi ilmu perilaku secara seimbang. Tujuannya agar materi yang diatur dapat diliaksanakan secara efektif.


Keywords


peraturan perundang-undangan, penataan regulasi, ilmu perilaku

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i2.682

Refbacks

  • There are currently no refbacks.