EBIJAKAN NEGARA TERHADAP HUBUNGAN KONTRAKTUAL SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Zulfirman Zulfirman

Abstract


Pasal 11 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Hak Politik mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi dan menegakkan hubungan kontraktual sebagai hak asasi manusia di Indonesia. Bagaimana kebijakan negara melindungi, menghormati dan menegakan hubungan kontraktual sebagai hak asasi manusia di Indonesia. Penelitian ini menggunakan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Data diperoleh melalui studi kepustakaan. Penelitian melalui pendekatan filosifis yuridis normatif. Data dianalisis secara kualitatif dengan metode penafsiran untuk menemukan nilai dasar atas hubungan kontraktual sebagai hak sipil bagian dari hak asasi manusia di Indonesia yang dijadikan dasar dalam penegakan hukum. Hubungan kontraktual sebagai hak sipil sudah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata sebelum diratifikasinya kovenan Internasional hak sipil dan hak politik. Negara Indonesia tidak konsekuen melaksanakan kovenan internasional hak sipil dan hak politik dengan memberi sanksi pidana kepada pelaku yang tidak memenuhi kewajiban kontraktualnya. Perlu dilakukan reposisi peran dan fungsi negara untuk perlindungan hak sipil sebagai kebijakan politik dalam pembentukan hukum dan penegakan hukum di masa datang.

Article 11 of the International Covenant on Civil and Political Rights requires states to respect, protect and enforce contractual relations as human rights in Indonesia. How state policy to protect, respect and uphold the contractual relationship as human rights in Indonesia. This study uses secondary data consists of primary legal materials,secondary and tertiary legal materials. The data obtained through the study of literature. Research through juridical normative and philosophical approach. Data were analyzed qualitatively by using interpretative method to find the value of the basic civil rights of a contractual relationship as part of human rights in Indonesia were used as a basis for law enforcement. Contractual relationship as a civil rights set out in the draft of Civil Code before the ratification of the International Covenant on civil and political rights. Indonesian state does not consistently implement the international covenant of civil rights and political rights proved to sanction the perpetrators who did not fulfill its contractual obligations. Necessary to reposition the role and function of the state for the protection of civil rights as a political policy formation and law enforcement in the future.


Keywords


State, contract, human rights

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i3.68

Refbacks

  • There are currently no refbacks.