RELASI HUKUM DAN POLITIK DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Merdi Hajiji

Abstract


Berbicara tentang relasi antara hukum dan politik adalah bagaimana hukum bekerja dalam sebuah situasi politik tertentu dan tentang hukum sebagai perwujudan dari keadilan. Tulisan ini membahas bagaimana relasi dua hal tersebut di Indonesia serta faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi lahirnya hukum dari aktivitas politik dengan menitikberatkan dalam konteks hubungan antara politik dan hukum, termasuk di dalamnya mengkaji apa pengaruhnya politik terhadap hukum dalam sistem hukum di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analisis melalui studi kepustakaan, didapatkan kesimpulan bahwa hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh aliran positivisme yang memandang hukum itu terbatas pada yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, bahkan aliran ini akan terus mengokohkan dirinya dalam perkembangan sistem hukum Indonesia ke depan. Nilai-nilai moral dan etika serta kepentingan rakyat dalam kenyataan-kenyataan sosial di masyarakat hanya sebagai pendorong untuk terbentuknya hukum yang baru melalui perubahan, koreksi serta pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru.

Discussing about the relationship between law and politics is how the law works in a particular political situation and about the law as the embodiment of justice. This article discuss relationship of law and politics in Indonesia and the factors that influence the laws of political activity with emphasis in the context of the relationship between politics and law, including assessing what political influence against the law in the legal system in Indonesia. By using descriptive analysis through the study of literature, it was concluded that the law in Indonesia is influenced by the flow of legal positivism that sees it is limited to that contained in the legislation, it will continue to flow even establish itself in the development of the Indonesian legal system forward. Moral values and ethics and people’s interest in social realities in society just as the driving force for the formation of the new law through changes, corrections and drafting new legislation.


Keywords


Law, politic, legislation

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i3.65

Refbacks

  • There are currently no refbacks.