MENINJAU POLITIK HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA DALAM KEADAAN PANDEMI
Abstract
Keadaan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah menimbulkan dinamika dalam aspek hukum ketenagakerjaan termasuk dalam hal pengaturan regulasi di bidang hukum ketenagakerjaan. Di mana pengaturan regulasi di bidang hukum ketenagakerjaan dalam keadaan pandemi umumnya merujuk pada substansi ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ketentuan aturan turunan yang didasari oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pengaturan regulasi ketenagakerjaan pada masa pandemi tersebut kemudian menimbulkan berbagai implikasi yang memerlukan kajian lebih lanjut untuk menjelaskan masing-masing dampak pengaturan regulasi terkait dalam sudut pandang hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang disusun melalui studi kepustakaan. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah terdapat dua kelompok dinamika hukum ketenagakerjaan yaitu yang disebabkan oleh faktor pandemi dan faktor pembaharuan hukum. Selain itu terkait pembangunan hukum ketenagakerjaan yang dapat dilakukan dalam keadaan pandemi adalah perubahan paradigma pengupahan, rekonseptualisasi pesangon dan penghapusan mekanisme kerja alih daya secara mutlak. Di mana ketiga hal tersebut merupakan konstruksi pembangunan hukum ketenagakerjaan yang bersifat krusial untuk perlindungan hukum pekerja terutama dalam keadaan pandemi.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i1.634
Refbacks
- There are currently no refbacks.