PEMAKZULAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PASCA AMANDEMEN UUD 1945

Eko Noer Kristiyanto

Abstract


Dinamika ketatanegaraan yang secara nyata menunjukkan korelasi antara dimensi hukum dan politik adalah proses pemberhentian presiden sebagai kepala negara. UUD 1945 hasil amandemen telah memuat secara khusus ketentuan- ketentuan mengenai pemberhentian presiden sebagai kepala negara, hal ini tentunya sangat baik dan jika kita mengacu kepada prinsip negara hukum yang dicita-citakan. Tulisan ini menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pemakzulan dalam konstitusi adalah hal yang tepat dan sangat sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi, dan merupakan konsekuensi logis ketika kita ingin mewujudkan suatu pemerintahan yang stabil sesuai dengan praktik sistem pemerintahan presidensial. Diharapkan pemakzulan presiden yang hanya didasarkan alasan politis seperti terjadi dimasa lalu tidak akan terulang lagi. Meski demikian, aspek substansi dan mekanisme terkait pemakzulan yang kini sudah jauh lebih baik dengan pengaturan yang lebih jelas dan lengkap itu, kiranya tetap perlu terus dikaji secara dialektika akademis, utamanya terkait mengenai peran dari MPR dalam putusan akhir proses pemakzulan. Karena dalam suatu negara hukum, maka putusan terkuat, yang bersifat akhir dan mengikat adalah putusan hukum, yang dalam proses pemakzulan dikeluarkan oleh proses peradilan hukum di Mahkamah Konstitusi.

The dynamic of constitutional that clearly shows the correlation between the legal and the political dimension is the impeachment of the president as head of state. Amendments of Indonesia constitution have specifically contain provisions regarding impeachment of the president as head of state, it is certainly very good and if we refer to the principle of state of law. This paper explains that the regulation of impeachment in the constitution is the right thing and is in accordance with the rule of law and democracy, and is the logical consequence when we want to realize a stable government in accordance with the practice of presidential system. Expected presidential impeachment based solely political reasons such as occurred in the past will not be repeated again. However, aspects of the substance and impeachment mechanism better, would still need to be studied in the dialectic of academic, primarily related to the role of the People’s Consultative Assembly (MPR) in the final decision process of impeachment. Because in a state of law, the judicial decision shall be final and binding.


Keywords


Impeachment, presidential, state of law, democracy, constitution

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i3.63

Refbacks

  • There are currently no refbacks.