IMPLIKASI SISTEM PEMILIHAN UMUM INDONESIA

Marulak Pardede

Abstract


Dasar hukum pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia yang diatur dalam undang-undang, sejak bergulirnya era reformasi sampai saat ini selalu mengalami perubahan. Setiap perubahan undang-undang pemilu selalu dilakukan sebelum penyelenggaraan pemilu dengan alasan sebagai hasil evaluasi penyelenggaraan pemilu pada periode sebelumnya. Perubahan undang-undang pemilu juga selalu dilakukan satu paket perubahan dengan undang-undang penyelenggara pemilu dan undang-undang partai politik, paket perubahan undang-undang ini juga biasa disebut paket perubahan undang- undang politik. Kelemahan pada legislasi dan regulasi menyebabkan sejumlah ketentuan yang memunculkan penafsiran berbeda dalam pelaksanaannya. Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas menjadi terbuka penuh, menunjukan regulasi penyelenggaraan pemilu yang belum sempurna. Melalui pelaksanaan pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden/Wakil Presiden tahun 2014 ini, diharapkan dapat menjadi tumpuan perubahan untuk menjadi lebih baik. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimanakah pelaksanaan sistem pemilihan umum di Indonesia; serta bagaimana dampak pelaksanaan sistem pemilihan langsung di Indonesia. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis data kualitatif disimpulkan bahwa dampak dari sistem pemilihan langsung di Indonesia telah melahirkan tindak pidana korupsi dan politisi korup. Oleh karenanya dimasa mendatang sistem pemilihan umum ini perlu ditinjau ulang.

The legal basis for the implementation of election in Indonesia, as outlined in the Law, since the reform era until now, always changing. Any changes to the election law, always made before the election for next period run. And changes in election law justified as evaluation for the election results in the previous period. Changes in election law also always carried as a package of changes to electoral administration law and the law of political parties, commonly this package of changes also called the package of changes in political law. Weaknesses in legislation and regulation led to a number of provisions which is rise different interpretations in its implementation. The Constitutional Court (MK) verdict that cancelled limited open proportional election system to be fully open, shows that election regulations are rudimentary. Through this parliament, the House of Representatives and the President / Vice President election in 2014, we’re expect to become the foundation of change for the better election system. The problems need to research are: How does setting of legal basis for the implementation of election s in Indonesia? How does evaluation of election systems in Indonesia? How the implication of implementation election system directly in Indonesia? Using normative juridical method with descriptive type and method of qualitative data analysis can be described the negative impact of election system directly in Indonesia has causing corruption action and corrupt politicians. Therefore, in the future, this election system need to be reviewed.


Keywords


Reflection, Evaluation, System, Election

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v3i1.58

Refbacks

  • There are currently no refbacks.