DISKURSUS KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENGADILI PERBUATAN PEMERINTAH DALAM PENGADAAN BARANG/JASA

Dian Agung Wicaksono, Dedy Kurniawan, Bimo Fajar Hantoro

Abstract


Diskursus mengenai kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengadili perbuatan pemerintah dalam pengadaan barang/jasa menjadi yang tidak pernah tuntas, karena dalam praktik PTUN di Indonesia ditemukan pandangan yang diametral dalam memaknai kompetensi absolut PTUN dalam memutus perkara terkait perbuatan pemerintah dalam pengadaan barang/jasa. Penelitian ini mencoba menjawab: (a) bagaimana konstruksi hukum dari kompetensi absolut pengadilan tata usaha negara di Indonesia? (b) bagaimana dikotomi perbuatan pemerintah dalam pengadaan barang/jasa? (c) bagaimana kompetensi absolut pengadilan tata usaha negara untuk mengadili perbuatan pemerintah dalam pengadaan barang/jasa? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan pustaka yang terkait dengan kompetensi absolut peradilan tata usaha negara, administrasi pemerintahan, dan hukum pengadaan barang/jasa di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa keterbatasan pengaturan dalam UU Peratun 1986 dan perubahan membuat hakim memilih penafsiran ekstensif yang notabene kontradiktif dengan penafsiran gramatikal dari ketentuan UU Peratun 1986 dan perubahannya.


Keywords


kompetensi absolut; peradilan tata usaha negara; perbuatan pemerintah; pengadaan barang/jasa

Full Text:

PDF

References


H.R., Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, (Depok: Rajawali Pers, 2018).

Hadjon, Philipus M., et al., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015).

Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara - Buku I, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2004).

Kamarullah, Keputusan Tata Usaha Negara yang Merupakan Perbuatan Hukum Perdata Berdasarkan Ketentuan Pasal 2 Butir a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, (Surabaya: Disertasi Program Pascasarjana Universitas Airlangga, 2008).

Marbun, S.F., dan Moh. Mahfud MD., Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: Liberty, 2011).

Marbun, S.F., Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, (Yogyakarta: UII Press, 2011).

Nugraha, Safri, et al., Hukum Administrasi Negara, (Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007).

Sidharta, B. Arief, Penemuan Hukum, (Bandung: Laboratorium Hukum FH Universitas Parahyangan, 2001).

Soehardjo, Hukum Administrasi Negara: Pokok-Pokok Pengertian serta Perkembangannya di Indonesia, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1991).

Soekanto, Soedjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994).

Soekanto, Soerdjono, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986).

Fajrurrahman, Febby, “Penerapan Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai Sengketa Tata Usaha Negaraâ€, Jurnal Hukum Peratun, Vol. 2, No. 2 (2019).

H.R., Ridwan, Despan Heyansyah, dan Dian Kus Pratiwi, “Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahanâ€, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 25, No. 2 (2018).

Hadjon, Philipus M., “Peradilan Tata Usaha Negara dalam Konteks Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahanâ€, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 4, No. 1 (2015).

Harjiyatni, Francisca Romana, dan Suswoto, “Implikasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap Fungsi Peradilan Tata Usaha Negaraâ€, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 24, No. 4 (2017).

Khalid, Afif, “Penafsiran Hukum oleh Hakim dalam Sistem Peradilan di Indonesiaâ€, Al ‘Adl, Vol. VI, No. 11 (2014).

Kuahaty, Sarah S., “Pemerintah sebagai Subjek Hukum Perdata dalam Kontrak Pengadaan Barang atau Jasaâ€, Jurnal Sasi, Vol. 17, No. 3 (2011).

Putrijanti, Aju, “Kewenangan Serta Obyek Sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara Setelah Ada UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahanâ€, Masalah-Masalah Hukum, Vol. 44, No. 4 (2015).

Wahyunadi, Yodi Martono, “Disertasi Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahanâ€, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 5, No. 1 (2016).

Abdullah, Ujang, “Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dalam Sistem Peradilan di Indonesiaâ€, Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, https://ptun-palembang.go.id/upload_data/KOMPETENSI%20PTUN.pdf (diakses 20 Agustus 2020).

Bimasakti, Muhammad Adiguna, “Batasan Tindakan dalam Hukum Administrasi Pemerintahan dan Perbuatan dalam Hukum Perdata oleh Pemerintahâ€, Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, http://ptun-makassar.go.id/batasan-tindakan-dalam-hukum-administrasi-pemerintahan-dan-perbuatan-dalam-hukum-perdata-oleh-pemerintah (diakses 20 Agustus 2020).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 252K/TUN/2000, tertanggal 13 November 2000.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 557K/TUN/2014, tertanggal 6 Oktober 2014.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i3.512

Refbacks

  • There are currently no refbacks.