KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Irfan Iryadi

Abstract


Kewenangan badan tata usaha negara tentunya harus didasari pada asas legalitas. Asas ini berlaku agar badan tata usaha negara itu tidak bertindak diluar kewenangannya, termasuk Majelis Kehormatan Notaris. Namun eksistensi Majelis Kehormatan Notaris sebagai badan tata usaha negara masih diragukan legalitasnya. Bahkan masih juga terdapat kontradiksi pemahaman menyangkut kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Disamping itu, masih ada juga yang menyamakan prosedur kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dengan prosedur kewenangan Majelis Pengawas Notaris. Untuk kepentingan itu, maka artikel ini sengaja ditulis sebagai upaya untuk menelaah kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dalam perspektif hukum administrasi negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Kehormatan Notaris itu memang mempunyai legalitas sebagai badan tata usaha negara dengan sumber kewenangan distribusi. Esensi dari kewenangan Majelis Kehormatan Notaris itu adalah untuk melakukan pembinaan kepada notaris menyangkut pemeriksaan dalam ranah tanggung jawab jabatan melalui kontruksi hukum administrasi dengan instrumen perizinan, bukan tanggung jawab individu melalui sarana hukum pidana. Tujuannya adalah untuk menjaga wibawa jabatan notaris dengan cara mendahulukan proses pemeriksaan dalam ranah tanggung jawab jabatan sebelum pemeriksaan tanggung jawab individu.


Keywords


Kewenangan, Majelis Kehormatan Notaris, dan Hukum Administrasi Negara

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Adjie, Habib, Majelis Pengawas Notaris Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, (Bandung; Refika Aditama, 2011).

__________, Hukum Notaris Indonesia; Tafsir Tematik Terhadap UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, (Bandung; Refika Aditama, 2011).

__________, Panafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia Berdasarkan UU No 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 30 Tahun 2004, (Bandung; Refika Aditama, 2015).

Anshori, Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia; Perspektif Hukum dan Etika, (Yogyakarta; UII Press, 2009).

Bachruddin, Gunarto dan Eko Soponyono, Hukum Kenotariatan; Membangun Sistem Kenotariatan Indonesia Berkeadilan, (Bandung; Refika Aditama, 2019).

Diantha,I Made Pasek, Metodelogi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, (Jakarta: Kencana, 2019).

Erliyani, Rahmida dan Nurunnisa (Editor), Eksistensi Notaris dalam Dinamika Hukum dan Kebijakan, (Yogyakarta; GENTA Publishing, 2018).

HS, Salim, Peraturan Jabatan Notaris, (Jakarta; Sinar Grafika, 2018).

Hadjon, Philipus M. (et.all), Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Yogyakarta; Gadjah Mada University Press, 2008).

Hadjon, Philipus M. dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, (Yogyakarta; Gadjah Mada University Press, 2009).

Hadjon, Philipus M. (et.all), Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, (Yogyakarta; Gadjah Mada University Press, 2012).

Kohar, A, Notaris dalam Praktek Hukum, (Bandung; Alumni, 1983).

Kusuma,I Made Hendra, Problematika Notaris dalam Praktik, (Bandung; PT Alumni, 2019).

Manan, Bagir, Lembaga Kepresidenan, (Yogyakarta; Gama Media dan Pusat Studi Hukum FH UII, 1999).

_________, Teori dan Politik Konstitusi, (Yogyakarta; UII Press, 2003).

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum, (Yogyakarta; Liberty, 2008).

Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, (Jakarta; Rajawali Pers, 2011).

B. Jurnal, Artikel Ilmiah dan Karya Ilmiah

Ali, Mahrus, Hukum Pidana Sebagai Last Resort Dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 27 No. 1 (2020).

_________, Overcriminalization dalam Perundang-Undangan di Indonesia, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 25 No. 3 (2018).

Din, Teresia, Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Otentik Terindikasi Tindak Pidana, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 19 No. 2, (2019).

Dahlan, Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Terkait Aspek Pidana Dibidang Kenotariatan, Jurnal Kanun, Vol. 18 No. 1 (2016).

Lumbuun, Ronald, Peranan Etika di dalam Penegakan Hukum di Indonesia, dalam “Himpunan Makalah, Artikel dan Rubrik yang Berhubungan dengan Masalah Hukum dan Keadilan dalam Varia Peradilan IKAHI Mahkamah Agung Republik Indonesiaâ€, Jakarta; Perpustakaan dan Layanan Informasi Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, (2011).

Maya, Evi Apita, Kedudukan dan Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dalam Pembinaan Terhadap Notaris, Jurnal IUS, Vol 5 No. 2 (2017).

Muhaimin, Penetapan Tersangka Tidak Ada Batas Waktu, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 20 No. 2 (2020).

Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Keterangan Pemerintah Mengenai RUU Tentang Jabatan Notaris, dalam Naskah RUU Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Jakarta; Sekjen DPR, 2004).

Noor, Hendry Julian, Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris dan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 2 No. 1 (2016).

Nasution, Bahder Johan, Penerapan Sanksi Administratif Sebagai Sarana Pengendali Pembatasan Terhadap Kebebasan Bertindak Notaris, Recital Review, Vol. 2 No.1 (2020).

Ridwan, Pertanggungjawaban Publik Pemerintah dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Law, Vol. 10 No. 22 (2003).

Swastika, Winda Ayu, Politik Hukum Pembentukan Majelis Kehormatan Notaris, Lex Renaissance,Vol. 1 No. 2 (2016).

Setiadi, Wicipto, Sanksi Administratif Sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum Dalam Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 6 No 4 (2009).

Toruan, Henry Donald Lbn, Legalitas Keberadaan Majelis Pengawas Notaris Dan Majelis Kehormatan Notaris, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol 20 No. 3 (2020).




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i3.484

Refbacks

  • There are currently no refbacks.