KOMPETENSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MEMERIKSA KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI DAN KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH

Aloysius Eka Kurnia

Abstract


Undang Undang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan bagi pejabat tata usaha negara untuk mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah demi mencegah terjadinya ketidak sinkronan dan ketidak harmonisan antara Peraturan Daerah dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Kewenangan untuk mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah ini dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur setempat. Ketika suatu Rancangan Peraturan Daerah dibatalkan oleh pejabat tata usaha negara melalui Keputusan Tata Usaha Negara maka pada seharusnya hal tersebut dapat diuji legalitasnya melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam hal ini menjadi penting untuk ditinjau mengenai kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dalam memeriksa sengketa atas hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang melibatkan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun tujuan penelitan ini adalah untuk menganalisa prospek gugatan Tata Usaha Negara oleh satu instansi pemerintahan terhadap Keputusan yang dikeluarkan instansi pemerintahan lainnya dalam kaitannya untuk melindungi hak-hak masyarakat.

Keywords


Pemerintahan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah, Peradilan Administrasi Negara

Full Text:

PDF

References


Buku

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2005).

Fuady, Munir, Dinamika Teori Hukum (Bogor: Ghalia Indonesia,2007).

Goesniadhie, Kusnu, Harmonisasi Sistem Hukum: Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik (Malang: Nasa Media, 2010).

HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2011).

Huda, Ni’Matul, Pengawasan Pusat Terhadap Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Yogyakarta: FH UII Press, 2007).

Kurnia, Mahendra Putra, et. al., Pedoman Naskah Akademik Perda Partisipatif (Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2007).

Lubis, M. Solly, Pergeseran Garis Politik dan Perundang-undangan Mengenai Pemerintah Daerah (Bandung: Alumni, 1983).

Marbun, S.F, Peradilan Tata Usaha Negara (Yogyakarta: Liberty, 1998).

Mustafa, Bachsan, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990).

Syafrudin, Ateng, Pasang Surut Otonomi Daerah (Bandung: Binacipta, 1985).

Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara (Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1988).

Artikel

Andryan, “Harmonisasi Pemerintah Pusat Dengan Daerah Sebagai Efektivitas Sistem Pemerintahan,†Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 16, Nomor 4 (2019).

Asyari, Hasyim, “Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Kasus di Kabupaten Lombok Tengah),†Jurnal Refleksi Hukum, Volume 2, Nomor 1 (2017)

Dewi, Anak Agung Istri Ayu Atu dan Luh Nila Winarni, “Penjabaran Prinsip Demokrasi Dalam Pembentukan Kebijakan Daerah,†Jurnal Supremasi Hukumi, Volume 28, Nomor 1 (2019).

Heryansyah, Despan, “Pergeseran Kompetensi Absolut PTUN Dalam Sistem Hukum Indonesia,†Jurnal Hukum Novelty, Volume 8, Nomor 1 (2017).

HSB, Ali Marwan dan Evlyn Martha Julianthi, “PelaksanaanKewenangan Atribusi Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,†Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 15, Nomor 2 (2018).

La Sina, “Kedudukan Keputusan Tata Usaha Negara Dalam Sistem Hukum Indonesia,†Jurnal Pro Justitia, Volume 28, Nomor 1 (2010).

Putra, Fani Martiawan Kumara, “Tanggung Gugat Pejabat Tata Usaha Negara Dalam Bentuk Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah,†Jurnal Supremasi Hukum, Volume 26, Nomor 2 (2017).

Ridwan, “Pertanggungjawaban Publik Pemerintah dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara,†Jurnal Hukum, Volume 10, Nomor 2 (2003).

Suratno, Sadhu Bagas, “Pembentukan Peraturan Kebijakan Berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik,†Jurnal Lentera Hukum, Volume 4, Nomor 3 (2017).

Wahyunadi, Yodi Martono, “Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,†Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 5, Nomor 1 (2016).

Wirazilmustaan, et.al., “Konsep Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Dalam Bingkai Negara Kesatuan Dengan Corak Otonomi Luas,†Jurnal Hukum Progresif, Volume XII, Nomor 2 (2018).

Zaelani, “Pelimpahan Kewenangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang Undangan,†Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 9, Nomor 1 (2012).

Internet

Tribunnews.com, “Pakar Hukum Tata Negara Sebut Mendagri Bisa Lakukan Eksekutif Preview Terhadap Perdaâ€, https://www.tribunnews.com/nasional/2017/04/07/pakar-hukum-tata-negara-sebut-mendagri-bisa-lakukan-eksekutif-preview-perda. (diakses 27 April 2020).

Mediaindonesia.com, “Papua Perjuangkan Perdasus Partai Lokalâ€, https://mediaindonesia.com/read/detail/93582-slug-8d19al. (diakses 27 April 2020).

Radarbojonegoro.com. 2018. Raperda Dana Abadi Ditolak Gubernur (Online). https://radarbojonegoro.jawapos.com/read/2018/04/17/65641/raperda-dana-abadi-ditolak-gubernur. (diakses 27 April 2020).

Radarjogja.com, “Kecewa Sikap Biro Hukum Pemprov DIJ masalah Raperda Pendidikan Nonformal Keagamaanâ€, https://radarjogja.co/2016/01/25/kecewa-sikap-biro-hukum-pemprov-dij%E2%80%A8-masalah-raperda-pendidikan-nonformal-keagamaan/. (diakses 27 April 2020).

Peraturan Perundang Undangan

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Administrasi Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Administrasi Negara.

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 29/G/2015/PTUN-SBY.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 137/PUU-XIII/2015.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 56/PUU-XIV/2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i3.472

Refbacks

  • There are currently no refbacks.