KEPUTUSAN DIREKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) SEBAGAI KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA

Ade Irawan Taufik

Abstract


Ketidakpastian apakah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan Badan Tata Usaha Negara atau bukan serta ketidakpastian apakah BUMN merupakan badan hukum privat atau badan hukum publik, berakibat pada ketidakjelasan ke lembaga peradilan mana gugatan diajukan apabila terdapat orang atau badan yang dirugikan akibat keputusan yang dikeluarkan oleh BUMN tersebut. Ketidakpastian tersebut juga berakibat pada pemahaman yang berbeda di antara hakim-hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yakni terdapat hakim di PTUN yang dapat menerima BUMN sebagai pihak tergugat, namun ada pula yang menolak jika pihak tergugat adalah BUMN. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini yakni, apakah BUMN merupakan badan tata usaha negara dan apakah keputusan yang dikeluarkan oleh direksi atau manajerial BUMN merupakan suatu keputusan tata usaha negara sehingga menjadi kewenangan absolut dari Pengadilan Tata Usaha Negara? Dengan menggunakan penelitian yuridis normatif disimpulkan tidak semua BUMN atau Direksi BUMN dapat digeneralisir sebagai badan atau pejabat tata usaha negara, begitu pula tidak semua keputusan dari direksi atau manajerial BUMN dianggap sebagai keputusan tata usaha negara. Hal ini dikarenakan entitas hukum BUMN memiliki dua sisi, yakni entitas hukum publik dan entitas hukum perdata,sehingga apakah suatu keputusan direksi atau manajerial BUMN dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara seharusnya dilihat secara kasuitis.

Keywords


badan usaha milik negara, keputusan tata usaha negara, pengadilan tata usaha negara

Full Text:

PDF

References


Adriaan W. Bedner, Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia (Jakarta: Huma, 2010).

Agus Adhari, “Eksistensi BUMN sebagai Korporasi yang Dikuasai Negara,†Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Vol. 7 (1), 2015.

Arifin P. Soeria Atmadja, Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum (Jakarta: Rajawali Press, 2013).

Chaidir Ali, dalam Ridwan Khairandy, “Konsepsi Kekayaan Negara Dipisahkan Dalam Perusahaan Perseroan,†Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 26, No.1, Tahun 2007.

Dian Puji N. Simatupang, Paradoks Rasionalitas: Perluasan Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Implikasinya Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah (Jakarta: Badan Penerbit FH UI, 2011)

Enrico Simanjuntak, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara: Transformasi dan Refleksi (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).

Henny Juliani, “Pertanggungjawaban Direksi Bumn Terhadap Perbuatan Yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negaraâ€, Jurnal Masalah - Masalah Hukum, Jilid 45 No. 4, Oktober 2016.

Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan tata Usaha Negara (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2000).

Jamin Ginting, “Pengertian Merugikan Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsiâ€, Jurnal Law Review Fakultas Hukum UPH, Vol. VI, No. 2, November 2006.

Kementerian BUMN, Rencana Startegis Kementerian BUMN 2015-2019, diunduh dari www.bumn.go.id, diakses tanggal 17 November 2019.

Manan, Bagir, “Penelitian Terapan di Bidang Hukumâ€, (makalah, disampaikan pada Lokakarya Peranan Naskah Akademis Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, BPHN, Jakarta, 9 – 11 November 1993).

Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004).

Panji Anoraga, BUMN, Swasta dan Koperasi Tiga Pelaku Ekonomi (Semararang: Pustaka Jaya, 1994).

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara (Jakarta: Raja Grafindo, 2007).

Ridwan Khaerandy dan Camelia Malik, Good Corporate Governance (Yogyakarta: Total Media, 2007).

Supranto, J., Metode Penelitian Hukum dan Statistik, (Jakarta: Rineka Cipta, 2003).

Wignjosoebroto, Soetandyo, Ragam-ragam Penelitian Hukum, dalam Irianto, Sulistyowati dan Shidarta (Ed.). Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Jakarta, 2011).

Wuri Adriyani, “Kedudukan Persero Dalam Hubungan Dengan Hukum Publik dan Hukum Privatâ€, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2009.

Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i3.450

Refbacks

  • There are currently no refbacks.