PERAN ASEAN DAN NEGARA ANGGOTA ASEAN TERHADAP PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN

Ade Irawan Taufik

Abstract


Isu pekerja migran bukan hal baru, namun masih isu yang aktual, karena masih banyak terjadinya sisi negatif berupa perlakuan yang tidak manusiawi terhadap pekerja migran. Dalam lingkup ASEAN, Indonesia bukan satu-satunya negara pengirim pekerja migran, namun terdapat negara lain dengan negara tujuan yang hampir sama. Permasalahan yang dialami oleh pekerja migran dari negara-negara tersebut pada dasarnya hampir sama dengan yang dialami oleh pekerja migran dari Indonesia. Penelitian ini mengangkat permasalahan, yakni bagaimana peran ASEAN dalam melindungi pekerja migran dan bagaimana kesiapan instrumen hukum Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN lainnya dalam melindungi pekerja migran. Dengan menggunakan metode studi tekstual, didapatkan kesimpulan bahwa peran ASEAN dalam melindungi pekerja migran telah tertuang di Piagam ASEAN yang dielaborasikan ke dalam 3 (tiga) pilar Komunitas ASEAN, namun peran tersebut tidak dapat maksimal karena tidak terciptanya konsesus dalam penyusunan instrumen perlindungan hak pekerja migran. Rekomendasi terhadap kebuntuan tersebut adalah dengan membawa dan membahasnya ke dalam pertemuan Dewan Komunitas ASEAN, karena isu tersebut merupakan isu lintas komunitas. Peran ASEAN sangat tergantung kepada upaya masing-masing negara anggota ASEAN dalam merumuskan regulasi dalam hukum nasionalnya masing-masing untuk mengimplemantasikan instrumen ASEAN terkait perlindungan pekerja migran, namun hal ini belum didukung dengan peran negara anggota ASEAN yang relatif rendah dalam komitmen perlindungan pekerja migran.

The issue of migrant workers is not new, but still the current issue, because there were lots of negative sides in the form of inhumane treatment of migrant workers. Within the scope of ASEAN, Indonesia is not the only sending countries of migrant workers. There were other countries whose sending its migrant workers with similar destinations with Indonesia. Problems faced by migrant workers from those countries are basically the same as experienced by Indonesian migrant workers. This research discusses the problem, namely how ASEAN’s role in protecting migrant workers and how’s Indonesia and other ASEAN member countries legal instrument readiness to protect migrant workers. By using the method of textual study, it was concluded that the role of ASEAN in the protection of migrant workers has been stated in the ASEAN Charter elaborated into three (3) pillars of the ASEAN Community, nevertheless that roles cannot be maximized for there were no consensus in creating the protection of the rights of migrant workers instruments. Recommendation to the impasse is to bring and discuss it in the ASEAN Community Council meeting, because the issue is a cross-community issue. ASEAN’s role in implementing ASEAN instrument on the protection of migrant worker is dependent upon the efforts of each ASEAN member countries in formulating regulations in their respective domestic laws. Nevertheless, their commitments to the protection of migrant workers are relatively poor.


Keywords


Migran workers, commitment, protection

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v3i2.43

Refbacks

  • There are currently no refbacks.