URGENSI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN FINTECH PEER TO PEER LENDING AKIBAT PENYEBARAN COVID-19

Kornelius Benuf

Abstract


Penyebaran Covid-19 mengakibatkan masyarakat yang memiliki pinjaman di lembaga pemberi pinjaman, kesulitan membayar angsurannya. Pemerintah merespon hal tersebut dengan mengeluarkan kebijakan stimulus perekonomian nasional, namun kebijakan tersebut tidak men-cover konsumen Fintech Peer to Peer Lending, hal ini menimbulkan kekosongan hukum, karena konsumen Fintech Peer to Peer Lending tidak memiliki perlindungan hukum akibat penyebaran Covid-19. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana dampak penyebaran Covid-19 terhadap konsumen Fintech, dan bagaimana urgensi kebijakan perlindungan hukum terhadap konsumen Fintech akibat penyebaran Covid-19. Permasalahan ini akan dibahas dengan metode penelitian yuridis normatif, menggunakan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan OJK tentang pencegahan Covid-19 dan literatur terkait, dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan konsumen Fintech Peer to Peer Lending terkena dampak penyebaran Covid-19, sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum, berupa stimulus yang diberikan kepada penerima dan pemberi pinjaman Fintech Peer to Peer Lending.


Keywords


perlindungan hukum; konsumen; fintech peer to peer lending; covid-19

Full Text:

PDF

References


Buku:

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-8, 2014).

______________, Membedah Hukum Progresif, (Jakarta: Penerbit Kompas Cetakan Ke-2, 2007).

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2012).

Jurnal:

Amintapratiwi Purwandini, Dian, Irwansyah, “Komunikasi Korporasi pada Era Industri 4.0â€, Jurnal Ilmu Sosial, Vol. 17 No. 1 (2018).

Arianto, Henry, “Hukum Responsif Dan Penegakan Hukum di Indonesiaâ€, Lex Jurnalica, Vol. 7, No.2, (2010).

Ayu Musyafah, Aisyah, “Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Hal Perlindungan Nasabah pada Lembaga Keuangan Mikro Syariahâ€, Law, Development & Justice Review, Vol. 2, No. 2, (2019).

Benuf, Kornelius, “Politik Hukum Legislator dan Ideologi Pancasilaâ€, Gema Keadilan, Vol. 5, No. 1, (2018).

Benuf, Kornelius, Muhamad Azhar, “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporerâ€, Gema Keadilan, Vol. 7, No. 1, (2020).

Benuf, Kornelius, Siti Mahmudah, Ery Agus Priyono, “Perlindungan Hukum terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology (Fintech) di Indonesiaâ€, Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 2, (2019).

Eko Turisno, Bambang, “Perlindungan Konsumen Dalam Iklan Obatâ€, Masalah-Masalah Hukum, Vol. 41, No. 1, (2012).

Gerarita Sitompul, Meline, “Urgensi Legalitas Financial Technology (Fintech): Peer To Peer (P2P) Lending di Indonesiaâ€, Jurnal Yuridis UNAJA, Vol. 1 No. 2, (2018).

Hartini, Sri, Tedi Sudrahat, Rahadi asi Bintoro, “Model Perlindungan Hukum terhadap Kebijakan Pelauanan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Banyumasâ€, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, No. 3, (2012).

Malikhatun, Badriyah Siti, “Penemuan Hukum (Rechtsvinding) dan Penciptaan Hukum (Rechtsschepping) oleh Hakim untuk Mewujudkan Keadilanâ€, Masalah-Masalah Hukum, Vol. 40. No. 3, (2011).

Marwah, “Relaksasi Kredit Perbankan di Daerah Wisata yang Tertimpa Bencana Alamâ€, Jurisprudentie, Vol. 6, No. 1, (2019).

Muzdalifa, Irman, Inayah Aulia Rahma, Bella Gita Novalia, “Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada Umkm di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah)â€, Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Vol. 3, No. 1, (2018).

Nasution, Az, “Sekilas Hukum Perlindungan Konsumenâ€, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 16, No. 6, (2017)

Nursamsi, Dedy, “Kerangka Cita Hukum (Recht Idee) Bangsa Sebagai Dasar Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangâ€, Jurnal Cita Hukum, Vol. 2, No. 1, (2014).

Suparlan, Parsudi, “Menuju Masyarakat Indonesia yang Multikulturalâ€, Antropologi Indonesia, Vol. 69, No. 1, (2014).

Syafriana, Rizka, “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronikâ€, De Lega Lata, Vol. 1, No. 2, (2016).

Telaumbanua, Dalinama, “Urgensi Pembentukan Aturan Terkait Pencegahan Covid-19 di Indonesiaâ€, Qalamuna - Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Agama, Vol. 12 No. 1, (2020).

Warassih, Esmi, Sulaiman, Dyah Wijaningsih, Derita Prapti Rahayu, Untoro, “Perlindungan Hukum Terhadap Nelayan Perempuan: Studi Kasus di Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengahâ€, Masalah - Masalah Hukum, Vol. 47 No. 2, (2018).

Yessica, Evalina, “Karakteristik dan Kaitan antara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasiâ€, Jurnal Repertorium, Vol. 1, No. 2, (2014).

Zinman, Jonathan, “Consumer Credit: Too Much or Too Little (or Just Right)?â€, Journal of Legal Studies, Vol. 43 , No. 1, (2014).

Internet:

Kementerian Kesehatan, “Status Wabah Corona di Indonesia Ditetapkan sebagai Bencana Nasionalâ€, diakses melalui http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilismedia/20200315/3633379/status-wabah-corona-indonesia-ditetapkan-bencana-nasional/, (diakses pada 9 April 2020).

Badan Nasional Penanggulangan Bencana, “Perkembangan Terkini Penanganan Wabah Covid-19, disampaikan pada 8 Maret 2020â€. Diakses melalui (https://bnpb.go.id/), (diakses pada 9 April 2020).

Hukum Online, “Ketentuan Pelaksanaan Work From Home di Tengah Wabah Corona, oleh: Bernadetha Aurelia Oktaviraâ€, diakses melalui https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e7326fd25227/ketentuan-pelaksanaan-i-work-from-home-i-di-tengah-wabah-corona/, (diakses pada 9 April 2020).

Otoritas Jasa Keuangan, “Kebijakan Stimulus OJK pada Sektor Jasa Keuangan Antisipasi Dampak Virus Coronaâ€, diakses melalui https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Kebijakan-Stimulus-OJK-pada-Sektor-Jasa-Keuangan-Antisipasi-Dampak-Virus-Corona.aspx, (diakses pada 9 April 2020).

Otoritas Jasa Keuangan, “Ringkasan Eksekutif Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/Pojk.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak Covid-19)â€, diakses melalui (https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Stimulus-Perekonomian-Nasional-Sebagai-Kebijakan-Countercyclical-Dampak-Penyebaran-Coronavirus-Disease-2019.aspx) diakses pada 9 April 2020.

CNBC Indonesia, “Bank dan Leasing Mulai Beri Keringanan Cicilan, Fintech Ikutan?â€, diakses melalui www.cnbcindonesia.com, (diakses pada 9 April 2020).

Otoritas Jasa Keuangan, “Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 19 Februari 2020â€, diakses melalui https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-19-Februari-2020.aspx, (diakses pada 9 April 2020).

Otoritas Jasa Keuangan, “Publikasi: Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJKâ€, diakses melalui https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-19-Februari-2020.aspx, (diakses pada 13 April 2020).

Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), “Perlindungan UMKM Guna Menjaga Produktivitas di Tengah Pandemik COVID-19â€, diakses melalui https://www.covid19.go.id/2020/04/15/perlindungan-umkm-guna-menjaga-produktivitas-di-tengah-pandemik-covid-19/ (diakses pada 16 April 2020).

Skripsi:

Kornelius Benuf, “Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen dalam Bisnis Financial Technology (Fintech) di Indonesiaâ€, (Universitas Diponegoro, 2019).

Tulisan dalam Seminar:

Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan, 2020, “Perkembangan Fintech Lending (Pendanaan Gotong Royong Online)â€, (makalah disampaikan pada Seminar OJK: Perkembangan Fintech Lending di Indonesia, Jakarta Februari 2020).

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 /Pojk.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i2.427

Refbacks

  • There are currently no refbacks.