ASPEK HUKUM PEMANFAATAN DIGITAL SIGNATURE DALAM MENINGKATKAN EFISIENSI, AKSES DAN KUALITAS FINTECH SYARIAH

Thalis Noor Cahyadi

Abstract


Salah satu inovasi layanan fintek syariah menjadi lebih efisien dan efektif adalah penggunaan tandatangan digital. Salah satu penyedia tandatangan digital yang banyak dimanfaatkan oleh perusahaan fintek adalah PrivyID. Permasalahan dalam riset ini ada tiga yakni bagaimana aspek hukum pengunaan tandatangan digital di Indonesia, bagaimana keabsahan dan cara kerja tandatangan digital yang dikembangkan oleh PrivyID, danbagaimana perusahaan fintek syariah memanfaatkan tandatangan digital dalam transaksi bisnisnya. Riset ini dilakukan dengan studi lapangan melalui observasi ke PrivyID serta wawancara tidak terstruktur dengan direksi PrivyID serta perusahaan fintek syariah. Hasilnya adalah bahwa penggunaan tandatangan digital dalam transaksi keuangan telah diatur UU ITE serta aturan turunannya, berupa POJK bahkan Fatwa DSN MUI. Produk PrivyID telah diakui oleh pemerintah baik oleh Kementerian Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Bank Indonesia dan OJK. Ke depan diharapkan agar penggunaan tandatangan digital yangmerupakan hal baru perlu upaya sosialisasi di masyarakat terutama dalam sektor bisnis dan pemerintahan. 

Keywords


tandatangan digital; fintek syariah; regulasi

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i2.424

Refbacks

  • There are currently no refbacks.