URGENSI OTONOMI KHUSUS BATAM DIKAITKAN DENGAN PELAKSANAAN MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015
Abstract
Batam saat ini merupakan daerah industri dan juga sebagai kawasan perdagangan bebas serta kawasan pelabuhan bebas. Peraturan perundang-undangan tersebut melahirkan 2 (dua) otoritas yang berwenang mengatur dan mengelola Batam, yaitu Badan Pengusahaan Batam dan Pemerintah Kota Batam. Keduanya memiliki wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dalam pelaksanaannya sering tumpang tindih sehingga menghambat pembangunan di Pulau Batam. Di sisi lain, terdapat tantangan besar pada tahun 2015 dengan pelaksanaan ASEAN Economic Community (AEC 2015) sebagai realisasi integrasi ekonomi sesuai dengan Visi ASEAN 2020. Tulisan ini menganalisis mengenai urgensi otonomi khusus Batam dalam rangka penyelesaian persoalan tumpang tindih kewenangan terkait penyelenggaraan Batam serta dikaitkan dengan tantangan AEC 2015. Dengan menggunakan metode hukum normatif disimpulkan bahwa urgensi kekhususan Batam didasari oleh adanya alasan kekhususan Batam yang meliputi alasan filosofis, kesejarahan- politis, yuridis, dan teoritis akademis. Kekhususan Batam meliputi substansi bidang politik dan pemerintahan, serta bidang perekonomian, pertanahan, dan penataan ruang. Melalui kekhususan Batam sebagai Pemerintah Provinsi Otonomi Khusus Batam, dualisme kelembagaan dan peraturan perundang-undangan di Batam akan menjadi kesatuan otoritas dan pengaturannya. Dengan demikian, cita-cita Batam menjadi daerah di Indonesia yang berada di jalur perdagangan internasional yang maju dapat tercapai serta menjadi bagian dari AEC 2015 yang berhasil.
Batam as an Industrial Zone, was also known as a free trade zone and free harbour zone. Based on enacted law there are 2 (two) agencies who has the authority to manage and administer Batam, which are Batam Indonesia Free Zone Authority (BIPZA) and The Local Government of Batam. In the implementation, both agencies has overlapping authority thereby sometimes the development of Batam are obstructed by this. On the other side there are big challenges in the year 2015, it is ASEAN Economic Community (AEC 2015) as an achievement of economic integration in line with the ASEAN Vision of 2020. This research tries to analize the critical issues about Batam Autonomy in order to solve the overlapping authority problems in Batam along with the AEC Challenges in 2015. Using normative legal method, it is concluded that special autonomy for Batam is urgent based on philosophical, historical, political, jurist and theoritical reasons. Special autonomy for Batam consist of politics and goverment field, economics, and land and space planning. Through the autonomy of Batam, it’s expected that the dualism of institution and/or regulation will unite in one authority and regulation as well. Therefore, Batam’s goal to be an advanced district in Indonesia which will be part of the international trade lines can be accomplished and Batam can be part of AEC 2015.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v3i2.41
Refbacks
- There are currently no refbacks.