WEWENANG KEJAKSAAN SEBAGAI PEMOHON PAILIT UNTUK KEPENTINGAN NEGARA TERHADAP UTANG PAJAK SUBYEK HUKUM DARI NEGARA ANGGOTA ASEAN NON-INDONESIA PASCA BERLAKUNYA AEC

B.G.M. Widipradnyana Arjaya

Abstract


Mulai berlaku efektifnya Masyarakat Ekonomi ASEAN atau ASEAN Economic Community diharapkan membawa dampak positif terhadap perekonomian Indonesia, khususnya bidang perpajakan sebagai sumber utama pendapatan negara. Pemerintah berkewajiban untuk mengelola secara maksimal pendapatan pajak yang diperoleh pemerintah Indonesia dari kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh subyek hukum negara ASEAN non-Indonesia, salah satunya pengelolaan pendapatan pajak adalah dengan menyelesaikan sengketa utang piutang pajak yang memposisikan negara sebagai Kreditor. Salah satu pilihan penyelesaian sengketa yang dapat digunakan adalah melalui prosedur kepailitan dengan pengajuan permohonan pailit demi kepentingan umum oleh Kejaksaan pada sistem peradilan Indonesia serta melaksanakan pengurusan harta Debitur pailit yang berada di luar Indonesia untuk membayar utang pajak terhadap Kreditor melalui kepailitan lintas batas ( cross border insolvency ).

ASEAN Economic Community (AEC) will enter into force in 2015 and expected to bring positive impact on the Indonesian economy, especially in the field of taxation as the main source of state revenue. Government is obliged to manage taxes that earned by Indonesian government from economic activities undertaken by foreign legal in ASEAN area subjects which done in Indonesia maximally, as an example is to resolve tax disputes that positioning Indonesia as a creditor. One of dispute settlement method which could be used through bankruptcy petition filled by prosecutors for the reason of public interest and also conducts management of bankrupt debtor assets which located outside of Indonesia to pay tax debts to creditors through cross-border insolvency.


Keywords


Tax debt, cross border insolvency, prosecutor

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v3i2.40

Refbacks

  • There are currently no refbacks.