ASPEK HUKUM PERATURAN DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA MENGHADAPI LIBERALISASI EKONOMI REGIONAL: MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015

Masnur Tiurmaida Malau

Abstract


Akselerasi penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN di 2015 menuntut upaya-upaya persiapan yang maksimal dari negara- negara anggotanya termasuk Indonesia. Salah satu sendi kehidupan yang penting dipersiapkan yaitu sendi hukum dalam sektor tertentu seperti persaingan usaha dan liberalisasi jasa. Hal ini penting karena dapat menciptakan alur serta panduan bagi suatu negara untuk mencapai tujuan yang diharapkan dan juga dapat mengarahkan masyarakat serta perangkat negara lainnya menuju tahap yang ingin dicapai, sehingga pengaturan melalui kebijakan ( policy ) ini merupakan langkah pertama sebagai upaya mempersiapkan Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN yang akan datang. Kajian ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pandangan bagaimana kesiapan Indonesia dalam hal peraturan untuk menghadapi liberalisasi jasa dan persaingan usaha. Metode pendekatan yang digunakan dalam kajian ini adalah deskriptif analitis yang menjelaskan dan menganalisis dari sisi hukum berbagai peraturan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam persiapan menuju ASEAN Economic Community 2015. Hasil dari kajian ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia berusaha mempersiapkan diri melalui berbagai peraturan guna menyongsong ASEAN Economic Community 2015 walaupun dari segi pelaksanaan belum optimal dan belum menyentuh seluruh segi kehidupan bernegara, pemerintah Indonesia harus segera mengoptimalkan usaha guna memperkuat kesiapan Indonesia bersaing dalam ASEAN Economic Community 2015.

Towards ASEAN Economic Community 2015 ASEAN member countries including Indonesia need to maximize efforts in preparing. One of the important parts of life which need to prepare is law aspect by some legal instruments in specific aspect such as competition and service liberalization. This is important because legal instruments can create pattern and guidelines for a country to achieve aims and to guide their society and government to achieve path of life that they want, so policy recognize as starting step for countries among ASEAN to move forward towards ASEAN Economic Community. This research doing to give perspective of how Indonesia government’s preparation in regulation towards service liberalization and competition. Approaching methods that using in this research is analyzing descriptive that describe and analyzing what policies that government had taken and how to implement that policies to meet ASEAN Economic Community. Result of this research shows that Indonesian government has done many efforts through some policies towards ASEAN Economic Community 2015 eventough from implementation perspective cannot reach all society’s aspect of life in order to reach that goal Indonesian government should optimize policies to strengthening Indonesia’s competitiveness towards ASEAN Economic Community 2015.


Keywords


Policy, legal instrument, competition

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v3i2.38

Refbacks

  • There are currently no refbacks.