REVOLUSI MENTAL UNTUK MEMBENTUK BUDAYA HUKUM ANTI KORUPSI
Abstract
Revolusi mental yang ditopang oleh kekuatan civil society adalah bagian dari penguatan budaya hukum ketika memandang hukum sebagai sebuah sistem. Terdapat beberapa fakta yang menunjukkan bahwa korupsi telah sedemikian meluas sehingga hampir semua elemen Negara, baik di eksekutif, legislatif maupun judiciil . Berpijak dari visi revolusi mental ini menarik untuk dibahas lebih jauh mengenai bagaimana pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan paradigma, budaya politik, dan pendekatan nation building baru yang lebih manusiawi, sesuai dengan budaya nusantara, serta bagaimana transformasi budaya nusantara dalam pemberantasan korupsi. Dengan pendekatan yuridis normatif diperoleh kesimpulan bahwa Nation Building pemberantasan korupsi berpijak prinsip supremasi hukum, kesetaraan di depan hukum dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum. Di sisi lain, terdapat anggapan bahwa sulitnya pemberantasan korupsi di Indonesia adalah akibat pemahaman bahwa korupsi adalah budaya bangsa. Pemahaman ini perlu diluruskan dengan menunjukkan bahwa budaya bangsa Indonesia adalah anti terhadap korupsi dan melakukan transformasi budaya. Transformasi budaya nusantara ke dalam format pembangunan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, bersumber dari dua elemen yakni dari nilai-nilai agama dan dari nilai-nilai adat.
Mental revolution supported by the strength of civil society is part of strengthening the legal culture as identify the law as a system. There are some facts showing how spreadable corruption it is in almost all elements of the nation, in the executive, legislative and judicial body. Based on the vision of mental revolution, it is interesting to discuss furthermore how corruption eradicating can be work with the new paradigms, political culture, and nation-building approach, which are humanly, likewise the national legal culture, and how the national culture-transformation in eradicating corruption. By normative juridical approach can be concluded that the nation building in combating corruption is based on the Supremacy of law principle, equality before the law and law enforcement in association with legal. On the other hand, there is a presumption that contraints of corruption eradicating in Indonesia because corruption has became a part of nation’s culture. This presumption must be clarified that Indonesian genuine culture is anti corruption. National Cultural Transformation, especially in combating corruption, based on 2 (two) elements which are religious values and traditional values.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v3i3.36
Refbacks
- There are currently no refbacks.