PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORUPSI KORPORASI

Henry Donald Lbn. Toruan

Abstract


Pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini, masih seputar pelaku orang-perseorangan seperti pegawai negeri, pejabat publik, anggota DPR, direksi dan pegawai perusahaan. Belum menyentuh orang perseorangan diluar individu, yang dikenal sebagai badan hukum atau korporasi. Padahal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK) dalam Pasal 1 ayat (3), telah menetapkan korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi. Tetapi kenyataannya, pemidanaan korporasi hampir jarang tersentuh. Sementara masyarakat menghendaki agar korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi dijatuhi pidana. Oleh karena itu penting untuk dibahas dengan menggunakan metode normatif apakah korporasi merupakan subyek tindak pidana korupsi dan bagaimana bentuk pertanggung jawaban hukumnya apabila korporasi dianggap sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Jika mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UUPTPK berikut penjelasannya, maka tindak pidana korupsi korporasi merupakan perbuatan melawan hukum baik dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yang perbuatannya dapat dipidana. Namun pertanggungjawaban pidana pada perbuatan melawan hukum dalam arti formil mengalami kesulitan karena hukum pidana menganut asas legalitas dimana unsur kesalahan mutlak harus dipenuhi agar seseorang dapat dipidana. Pertanggungjawaban yang mungkin dilakukan terhadap korporasi yang melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi adalah dalam pidana bentuk lain.

The examination of the Corruption Eradication Commission (KPK) over the years, is still about individuals actors such as civil servants, public officials , members of Parliament , directors and employees of the company. Besides those individual actors, there is also legal entity called corporation that has not been touched by the KPK. Eventough Law Number 20 year 2001 regarding the Amendment of Law Number 31 year 1999 on the Eradication of Corruption (UUPTPK) in Article 1 verse (3) have been mentioned corporation as the subject of corruption. But in reality, the corporation almost rarely touched criminal prosecution. While society wants corporations did corruption to be punished. Thus becomes important to discuss using normative research method whether corporation may be subject to criminal sanctions and how the format of the legal liability if corporation treated as corruption legal subject. Referring to Article 2 verse (1) UUPTPK follow this for explanation,it stated that the corporate corruption is both a tort in the sense both in formal and material sense, that his deeds may be liable. But criminal liability in tort in a formal sense finds difficulty in criminal laws adhere to the principle of legality where the absolute error element must be met in order for a person can be convicted. Accountability may be made against corporation that committed an unlawful act of corruption in another form of criminal.


Keywords


corporate, corruption, responsibility

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v3i3.33

Refbacks

  • There are currently no refbacks.