KONSTITUSIONALITAS UNDANG-UNDANG PELAYARAN

Luthfi Widagdo Eddyono

Abstract


Hingga kini Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran) merupakan salah satu undang-undang yang paling sedikit di uji oleh Mahkamah Konstitusi. Tercatat tiga permohonan telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, dua perkara yaitu 65/PUU-XII/2014 dan 64/PUU-XIII/2015 tidak dapat diterima, dan satu perkara, yaitu perkara Nomor 74/PUU-VIII/2010 ditolak. Tulisan ini akan menjawab pertanyaan terkait konstitusionalitas UU Pelayaran dengan melakukan kajian terhadap putusan yang ditolak saja, yaitu pada perkara 74/PUU-VIII/2010 mengingat putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima pada prinsipnya merupakan penolakan gugatan di luar pokok perkara/ permohonan. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan hukum primer yaitu putusan Mahkamah Konstitusi dan bahan pustaka lainnya sebagai bahan sekunder. Kesimpulannya, putusan tersebut menjadi penting dalam pengembangan hukum maritim karena terdapat penegasan pemaknaan atas diskriminasi dalam konteks hukum, termasuk dalam kaitannya dengan hukum maritim. Mahkamah Konstitusi juga secara tegas membatasi dirinya untuk melakukan aktivisme yudisial (judicial activism) terhadap norma yang bersifat kebijakan hukum terbuka (open legal policy) di bidang pelayaran dan maritim. Mahkamah Konstitusi malah melakukan pembatasan yudisial (judicial restraint) dan berhati-hati untuk tidak masuk ke ranah pembentukan hukum dalam UU Pelayaran. Terakhir, Mahkamah Konstitusi menjawab tudingan monopoli dalam UU Pelayaran dan nilai-nilai ekonomis maritim lainnya.


Keywords


pelayaran, Mahkamah Konstitusi, pembatasan yudisial

Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie, Jimly, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, (Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK RI, 2008).

Eddyono, Luthfi Widagdo, Memaknai Konstitusionalisme Indonesia, (Bandar Lampung: Aura Publishing, 2018).

Konstitusi, Mahkamah, Mengawal Daulat Rakyat; Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2018, (Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MKRI, 2019).

Rachman, Irfan Nur, Konstruksi Pseudo Judicial Review dalam Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah, Bandar Lampung: Aura, 2019).

Soekanto, Sarjono dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2008).




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i2.322

Refbacks

  • There are currently no refbacks.