REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI STRATEGI PENGUATAN PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM INDEPENDEN KPK

Ria Casmi Arrsa

Abstract


Indeks Persepi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2013 menggambarkan posisi Indonesia berada pada skala eskalasi poin yang belum bergeser secara signifikan. Kondisi tersebut mengharuskan adanya komitmen dari Pemerintah dan segenap komponen masyarakat untuk secara berkelanjutan melakukan upaya-upaya yang masif dan sistematis dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan menggunakan metode yuridis normatif tulisan ini akan membedah apa yang menjadi dasar urgensi rekonstruksi politik hukum pemberantasan korupsi, serta bagaimanakah model rekonstruksi politik hukum dalam pemberantasan korupsi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu upaya masif dan sistematis dimaksud dapat dilakukan melalui gagasan rekonstruksi politik hukum pemberantasan korupsi melalui strategi penguatan penyidik dan penuntut umum independen Komisi Pemberantasan Korupsi. Gagasan ini dimaksudkan sebagai sarana untuk mendorong arah politik kebijakan dan regulasi agar menopang kinerja KPK secara optimal dalam bidang pencegahan dan/atau penindakan korupsi dalam skala pusat sampai daerah. Rekonstruksi politik hukum diarahkan pada argumentasi baik dalam ranah substansi hukum, struktur hukum, kultur hukum, dan sarana- prasarana melalui penguatan sumber daya manusia baik dari sisi kualitas, kuantitas maupun anggaran. Oleh karenanya dukungan sektor politik diperlukan agar strategi pemberantasan korupsi inheren dengan gagasan yang termaktub di dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (United Nations Convention Against Corruption , UNCAC)

Indonesia’s corruption perception index (CPI) in 2013 illustrates Indonesia position in escalation stage point has not improved significantly. These conditions requires commitments from the Government and all society components to make massive and systematic efforts continuously in carrying out eradication of corruption agenda in Indonesia. Using juridis normative method this article will discuss urgents points of reconstruction of corruption eradication legal policy, also how the model of reconstruction of corruption eradication legal policy its self. This research results shows that one massive and systematic efforts can be done through reconstruction idea of ecorruption eradication legal political strategy through strengthening independent investigator and prosecutor of the Corruption Eradication Commission. This idea intends to encourage political direction of policy and regulation in order to support optimal performance of the Commission in the field of prevention and/or execution of corruption both in central and region scale. Political legal reconstruction directs to the substance of the argument in legal substance, legal structure, legal culture, and infrastructure through the empowerment of human resources from quality, quantity and budget aspects. Therefore political sector strategy supports needed in order to eradicate corruption inherent with the idea that inline within United Nations Convention against Corruption, UNCAC (United Nations Convention Against Corruption).


Keywords


Reconstruction, Legal policy, Corruption, Law Enforcement

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v3i3.32

Refbacks

  • There are currently no refbacks.