PERANAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PEMBANGUNAN KEMARITIMAN

Muhammad Insa Ansari

Abstract


Pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh negara meliputi seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk pembangunan kemaritiman. Dalam melaksanakan pembangunan kemaritiman, negara mendayagunakan seluruh komponen yang dimiliki, termasuk mendayagunakan Badan Usaha Milik Negara. Artikel ini membahas kedudukan Negara di bidang pelayaran dalam kaitannya dengan pembangunan kemaritiman dan peranan Badan Usaha Milik Negara bidang pelayaran dalam pembangunan kemaritiman. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif ini digunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan penguasaan negara atas pelayaran diperankan oleh pemerintah dalam bentuk pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Selain itu pemerintah memberikan penugasan kewajiban pelayanan umum kepada Badan Usaha Milik Negara. Penugasan yang diemban Badan Usaha Milik Negara tersebut memiliki arti penting dalam pembangunan kemaritiman. Menariknya, kewajiban pelayanan umum yang diemban Badan Usaha Milik Negara bidang pelayaran berkorelasi positif dengan maksud dan tujuan mengejar keuntungan.


Keywords


negara, badan usaha milik negara, pembangunan kemaritiman

Full Text:

PDF

References


Buku

Akbar, Bahrul, BUMN dan Kesejahteraan RakyatPenelitian Hukum (Jakarta: Pusat Kajian Keuangan Negara, 2014).

Asshiddiqie, Jimly, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).

Dworkin, Ronal, Legal Research (Spring: Daedalung, 1977).

Lubis, M. Solly, Asas-Asas Hukum Tata Negara (Bandung: Alumni, 1982)

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008).

Muchayat, Badan Usaha Milik Negara: Retorika, Dinamika dan Realita (Menuju BUMN yang Berdaya Saing) (Jakarta: Gagas Bisnis, 2010).

Satriya, Eddy, Dengan PSO menjembatani Kesenjangan Infrastruktur (Jakarta: Kemenko Bidang Perekonomian, 2007).

Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Radja Grafindo Persada, 2001).

Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Radja Grafindo Persada, 1997).

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008).

Makalah/Laporan/Newsletter

Achmad, “Sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada Pembukaan Lokakarya Hukum oleh Lembaga Bina Hukum Laut dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut†(Pidato disampaikan pada Lokakarya Peningkatan Peranan Hukum dan Perlindungan Hukum Dalam Kegiatan Perhubungan Laut, Jakarta, Indonesia, 23 Oktober 1985).

Lubis, Ch., “Tugas dan Fungsi Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Dalam Penegakan Hukum di Laut†(Makalah disampaikan pada Lokakarya Peningkatan Peranan Hukum dan Perlindungan Hukum Dalam Kegiatan Perhubungan Laut, Jakarta, Indonesia, 23 Oktober 1985).

PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), Laporan Tahunan 2017 PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), (Jakarta: PT. Kereta Api (Persero), 2018),

Newsletter Info Hubdat, Lintasan Penyeberangan Ujung –Kamal Pasca Beroperasi Jembatan Seramadu, Newsletter Info Hubdat, Edisi Juni 2009

Internet

“ASDP Beli Ferry Bekas Dari Inggrisâ€, http://www.indonesiainfrastructurenews. com/2012/06/asdp-beli-ferry-bekas-dari-inggris/ (diakses 19 Februari 2016).

“Fungsi ASDP mendukung Tol Lautâ€, http://kesehatan.kontan.co.id/news/fungsi-asdp-mendukung-tol-laut (diakses 20 Februari 2016).

“Kegiatan Usaha,†https://www.pelni.co.id/profile/show/11 (diakses 19 Februari 2016).

“Layani jalur perintis, ASDP butuh subsidi tambahanâ€, http://nasional.kontan.co.id/ news/ layani-jalur-perintis-asdp-butuh-subsidi-tambahan-1 (diakses 19 Februari 2016).

“Pelni Tanda Tangan Kontrak PSO Sebesar Rp1,8 Triliunâ€, https://economy.okezone. com/read/2018/02/27/320/1865284/pelni-tanda-tangan-kontrak-pso-sebesar-rp1-8-triliun (diakses 27 Februari 2018).

“PSO Pelni 2018 Menurunâ€, https://republika.co.id/berita/ekonomi/korporasi/18/02 /26/ p4r1yo383-pso-pelni-2018-menurun (diakses 27 Februari 2018).

“PT Pelni Penyelenggara PSO Angkutan Barang di Lautâ€, http://www. tribunnews. com/bisnis/2015/11/11/pt-pelni-penyelenggara-pso-angkutan-barang-di-laut, (diakses 11 Februari 2016).

Peraturan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang Penyelenggaraan Usaha Angkutan Laut.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Perairan.

Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i2.315

Refbacks