KORUPSI LEGISLASI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Akhmad Adi Purawan

Abstract


Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang selanjutnya disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tetapi kerawanan dalam proses pembentukan peraturan peraturan perundang-undangan yang mengarah pada bentuk perilaku koruptif masih terjadi. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, studi ini mencari jawaban atas pertanyaan apakah pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 telah mengantisipasi terjadinya korupsi legislasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Studi ini menyimpulkan bahwa secara normatif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sudah cukup antisipatif dalam menciptakan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengarah pada bentuk pencegahan terhadap praktik korupsi legislasi. Namun, perwujudan pembentukan peraturan perundang- undangan yang baik dan bersih sangat tergantung pada kualitas pelaksanaannya. Dari lima tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, studi ini menemukan tahap perencanaan dan pembahasan mengandung kerawanan yang cukup tinggi, sedangkan pada tahap penyusunan, penetapan/pengesahan, dan pengundangan kecil kemungkinan terjadi. Untuk meminimalisasi peluang terjadinya korupsi legislasi, studi ini mengusulkan empat prinsip yang dapat diterapkan, meliputi ketatalaksanaan, profesionalitas, justifikasi, dan partisipasi publik.

Indonesia has Law Number 10 year 2004 on drafting of the laws then its superseded by Law Number 12 year 2011 but the vulnerability in the law making process that lead to corruptive behaviour remain happens. By using juridical normative methods, this study seeks answers whether the regulation in the Law Number 12 year 2011 have been anticipating for the vulnerability of legislative corruption in law making process. This study conclude that normatively Law Number 12 year 2011 has been quite anticipative in forming mechanism of law making process which is lead to prevent legislative corruption practices. However, the embodiment of clean and good establishment of legislation is depend on the quality of its implementation. Among the stages of law making process , this study found that planning and discussion stages are quite vulnerable to legislative corruption, while preparation, enactment, and promulgation less likely occured. In order to minimize possibility of legislative corruption, this study proposes four principles can be applied icluded the management, professionalism, justification, and public participation.


Keywords


legislative, vulnerability, corruption

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v3i3.30

Refbacks

  • There are currently no refbacks.