HARMONISASI HUKUM NASIONAL DI BIDANG KORUPSI DENGAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION
Abstract
Berbagai upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan sejak lama namun belum memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan. Tindak pidana korupsi diatur antara lain dalam KUHP yang bersifat umum atau lex generalis dan undang- undang yang dibuat khusus untuk penanggulangan korupsi seperti undang-undang tindak pidana korupsi maupun undang-undang tindak pidana suap. Disamping itu masih terdapat konvensi Internasional seperti United Nations Convention Against Corruption Tahun 2003. Seperti pemerintahan terdahulu, pemerintahan Jokowi juga mempunyai program tentang pemberantasan korupsi yang sudah dimuat dalam Rancangan Teknokrat Jokowi. Dalam rancangan itu dimuat strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan melalui harmonisasi perundang-undangan korupsi dengan konvensi internasional. Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif yuridis untuk membahas peraturan apa saja yang terkait dengan pemberantasan korupsi serta bagaimanakah harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang korupsi dengan ketentuan United Nations Convention Against Corruption. Dari penelitian dapat disimpulkan bahwa masih terdapat ketidakharmonisan antara peraturan perundang-undangan di bidang korupsi dengan konvensi Internasional pemberantasan korupsi sehingga perlu segera dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional dengan konvensi Internasional di bidang korupsi dan strategi yang lebih jitu dan penegakan hukum yang lebih tegas dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi ke depan.
Various corruption eradication efforts have been done for a long time. Yet the result has not been as expected. Corruption is set in Criminal code as lex generalis and other laws made specifically for the prevention of corruption, such as Law of corruption and bribery laws. There are also International conventions such as the United Nations Convention Against Corruption in 2003. Just like the previous government, The President Jokowi’s governance also has programs in eradicating corruption which are already loaded in the draft of Jokowi’s Technocrats. Those draft consist of strategy to combat corruption through harmonization of Regulations on Corruption with international conventions on corruption. This research was conducted using normative juridis method by discussing any regulations that are associated with the eradication of corruption and how the harmonization of the laws and regulations in the field of corruption with the provisions of the United Nations Convention against Corruption. From this research, it can be concluded that there is disharmony between the legislation in the field of corruption and the International Conventions Against Corruption so that is why harmonization of national legislation with international conventions in the field of corruption should be made and accurately strategies and law enforcement in combating and prevent corruption in the future should be more strict.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v3i3.29
Refbacks
- There are currently no refbacks.