KESINAMBUNGAN POLITIK HUKUM PEMBERANTASAN KORUPSI

Muh. Risnain

Abstract


Kesinambungan politik hukum pemberantasan korupsi merupakan hal penting yang akan dihadapi oleh pemerintah dalam melaksanakan program-program pemberantasan korupsi pada masa yang akan datang. Oleh karena itu penting dibahas apakah instrumen politik hukum pemberantasan korupsi yang telah ada akan mengikat pemerintahan yang baru dan bagaimana konsep keberlanjutan pemberantasan korupsi yang tepat bagi rezim pemerintahan yang baru. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat dipaparkan bahwa politik pemberantasan korupsi yang telah dituangkan dalam Tap MPR No.VIII/ MPR/ RI Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP dan Perpres Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 merupakan instrumen hukum yang mengikat pemerintahan Jokowi pada 2014-2019. Konsep yang akan menjamin kesinambungan pemberantasan korupsi pemerintahan Jokowi adalah dengan melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan di bidang politik hukum pemberantasan korupsi. Untuk menjamin konsep tersebut berjalan dengan baik maka Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM hendaknya melakukan koordinasi dalam penyusunan rancangan RPJMN 2014-2019.

Sustainability of legal policy concerning eradication of corruption is urgent problem faced by government in conducting corruption eradicating programs in the future. Therefore, it is important to discuss wether existing legal policy instruments of corruption eradication laws have binding power to rule new government and how the concept of sustainability to eradicate corruption that is suitable for the new regime. By using normative juridical research method can be described that the eradication of corruption policy has been outlined in the People Consultative Council Decree Number VIII/MPR/RI year 2001 regarding Recommendations of policy’s direction on prevention and eradication of corruption, collusion and nepotism. Law Number 17 year 2007 regarding Long term National Development Plan and Presidential Regulations Number 55 year 2012 regarding National Strategy for the Prevention and Eradication of Corruption Long Term year 2012-2025 and Medium Term year 2012-2014 is a binding legal instrument for President Jokowi’s governance reign 2014-2019. The legal concept that guarantees the continuity of eradication of corruption President Jokowi’s governance eradication of corruption programs is by doing synchronization of legislation in corruption eradication legal policy. In order to guarantee that those concepts running well thus the ministry of national development planning, ministry of state secretary, and the ministry of law and human rights should be coordinating in promulgation of national medium term national development planning’s draft.


Keywords


legal policy, continuity, synchronization

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v3i3.28

Refbacks

  • There are currently no refbacks.