PELAKSANAAN IZIN GANGGUAN DALAM USAHA KEDAI KOPI DI KOTA BANDA ACEH

Tri Salamun

Abstract


Keberadaan kedai kopi di Kota Banda Aceh semakin marak seiring dengan pulihnya kondisi perekonomian masyarakat pasca bencana Tsunami yang melanda Aceh pada akhir Tahun 2004. Bisnis café dan kedai kopi khususnya di Kota Banda Aceh berkembang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat dalam melakukan rutinitas kesehariannya dengan latar belakang yang beragam.Banyaknya kedai kopi ini disertai juga dengan dampak buruk antara lain menimbulkan terhadap lingkungan sekitar, atau kerugian-kerugian lainnya. Oleh karena itu untuk mengetahui pelaksanaan Izin Gangguan bagi usaha kedai kopi, untuk menjelaskan sebab penyelenggara usaha kedai kopi yang tidak sesuai Izin Gangguan dan untuk mengetahui upaya dari Pemerintah Kota Banda Aceh dalam pengendalian Izin Gangguan dalam usaha kedai kopi menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Dengan pendekatan yuridis empiris terhadap permasalahan ini dihasilkan data  bahwa pelaksanaan ketentuan Izin Gangguan dalam usaha kedai kopi di Kota Banda Aceh belum dilaksanakan sepenuhnya. Ada yang telah melaksanakan sepenuhnya ketentuan dan ada yang belum melaksanakan sepenuhnya ketentuan. Sehingga seharusnya para pelaku usaha melaksanakan kegiatan usaha sesuai ketentuan Izin Gangguan. Selain itu Pemerintah Kota Banda Aceh perlu meningkatkan pengawasan terhadap Izin Gangguan, serta segera menyelesaikan pembuatan peraturan baru tentang Izin Gangguan.


Keywords


Izin Gangguan; kedai kopi; Kota Banda Aceh

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i3.270

Refbacks

  • There are currently no refbacks.