REKONSEPSI HAK PENGUASAAN NEGARA ATAS WILAYAH UDARA DI TENGAH KEBIJAKAN LIBERALISASI PENERBANGAN

Endang Puji Lestari Puji Lestari

Abstract


Perkembangan di dunia penerbangan terhadap prinsip kedaulatan negara di ruang udara yang bersifat complete and exclusive kini telah terkikis oleh berbagai perjanjian internasional di bidang penerbangan yang dibuat oleh negara-negara dewasa ini seperti perjanjian perdagangan jasa pesawat penerbangan baik yang berbentuk multilateral seperti WTO, Regional seperti ASEAN maupun bilateral. Tulisan ini mengidentifikasi dua permasalahan yaitu: pertama, bagaimanakah konsep kedaulatan negara atas ruang udara yang bersifat complete dan exclusive dalam hukum internasional diimplementasi dalam peraturan perundang-undangan nasional Indonesia melalui hak penguasaan negara? kedua, bagaimana konsep hukum yang tepat yang dapat mengharmoniskan kepentingan kedaulatan negara melalui hak pengusaan negara di tengah liberalisasi perdagangan jasa penerbangan? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah merupakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama, terjadi pergeseran makna kedaulatan negara dalam penguasaan wilayah udara dari penguasaan yang ekslusif dan lengkap menjadi terbatas karena adanya liberalisasi perdagangan dunia penerbangan. Kedua, rekonseptualisasi peran pemerintah dalam hal penguasaan negara atas ruang udara sebagai sumber daya strategis adalah pergeseran peranan pemerintah dari sebagai penonton saja menjadi fasilitator dan regulator yang berperan besar dalam meningkatkan daya saing dunia penerbangan nasional. Penelitian ini menyarankan peranan pemerintah dalam meningkatkan daya saing dunia penerbangan adalah melalui: menciptakan peraturan perundang- undangan yang menjamin adanya kepastian hukum, reformasi birokrasi di bidang penerbangan, penyediaan infrastruktur penerbangan, peningkatan kualitas SDM di bidang penerbangan, dan penegakan hukum yang konsisten.

The development in the aviation world on the principle of state sovereignty in air space that is both complete and exclusive have now been eroded by various international treaties in the field of airflight made by countries today as a trading treaty services of an aircraft in flight, both multilateral treaty like WTO, and regional treaty such as ASEAN or bilateral treaty. This articles identify two problems, first, how is state sovereignty concept over air space that is exclusive and complete under international law can be implemented in the Indonesia’s law and regulation through State Right Sovereignty over Airspace, second, how is the legal concept that can harmonize sovereignty interest through the State Right of Sovereignty over Airspace under liberalization regime? The methods of this research are normative resecarh approach. The result of this research shown that: Firstly, there is a shift in the meaning of State Sovereignty over its airspace from the complete and exclusive control and be limited because of the trade liberalisation of aviation world. Secondly, role re-conceptualitation of the government regarding the state sovereignty over its air space as a source of strategic power from the role of the government as a spectator to a facilatator and regulator with a major role in increasing the competitiveness of national flight. This research suggested that the role of the government in increasing the competitiveness of the national flight can be done by: creating the law and regulation that guarantee the legal certainty, bureaucracy reform in the field of flight, providing infrastructure flight, increasing the quality of human resources in the field of flight, and law enforcement that are consistent.


Keywords


reconception, sovereignty, open sky policy

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v4i2.27

Refbacks

  • There are currently no refbacks.