QUO VADIS KELEMBAGAAN BADAN PELAKSANA REKLAMASI PANTAI UTARA JAKARTA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEMUDAHAN BERUSAHA PADA LAHAN HASIL REKLAMASI

Dian Agung Wicaksono

Abstract


Reklamasi hampir selalu menuai polemik di seluruh Indonesia, karena disinyalir memberikan dampak buruk terhadap lingkungan, walaupun reklamasi juga menjadi pilihan untuk meningkatkan fungsi suatu kawasan. Khusus dalam konteks reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta, problematika tidak kunjung usai, terlebih dengan adanya nuansa politik elektoral dalam penyelenggaraan reklamasi. Penelitian ini mencoba melihat dari perspektif kajian hukum pemerintahan daerah, khususnya mengenai permasalahan konstruksi pengaturan, dinamika kelembagaan Badan Pelaksana Reklamasi Pantura Jakarta, serta implikasinya terhadap pelaksanaan reklamasi Pantura Jakarta dan kemudahan berusaha. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan pustaka yang terkait dengan pelaksanaan reklamasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dinamika kelembagaan Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara Jakarta berimplikasi pada pelaksanaan reklamasi dan kontra produktif dengan semangat penyelenggaraan reklamasi Pantura Jakarta sebagaimana diamanatkan oleh Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta (Keppres Reklamasi), serta mempengaruhi indikator kemudahan berusaha. Dengan demikian aspek pengaturan penataan ruang reklamasi Pantura Jakarta perlu ditelaah kembali.


Keywords


dinamika kelembagaan; reklamasi; DKI Jakarta

Full Text:

PDF

References


Soekanto, Soedjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994).

Soekanto, Soerdjono, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986).

Cahya, Indra, “Disegel Anies, Bagaimana Nasib Investasi Properti di Pulau Reklamasi?â€, https://www.merdeka.com/peristiwa/disegel-anies-bagaimana-nasib-investasi-properti-di-pulau-reklamasi.html, (diakses 17 Agustus 2018).

Carina, Jessi, "Kalau IMB Tidak Ada dan Ada Bangunan, Apa Gubernur Harus Diam Saja?", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/08/12034231/kalau-imb-tidak-ada-dan-ada-bangunan-apa-gubernur-harus-diam-saja, (diakses 17 Agustus 2018).

Damarjati, Danu, “Anies Ingin HGB Reklamasi Dibatalkan, Yusril: Itu Tidak Mudah", https://news.detik.com/berita/d-3809425/anies-ingin-hgb-reklamasi-dibatalkan-yusril-itu-tidak-mudah, (diakses 17 Agustus 2018).

Felisiani, Theresia, “Pakar Menilai Tidak Ada Keanehan Terbitnya Sertifikat HGB Reklamasi Teluk Jakartaâ€, http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/01/13/pakar-menilai-tidak-ada-keanehan-terbitnya-sertifikat-hgb-reklamasi-teluk-jakarta, (diakses 17 Agustus 2018).

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, “Indikator EODBâ€, http://eodb.ekon.go.id/indikator-eodb/, (diakses 17 Agustus 2018).

Mutiara, Dian Anditya, “Ada 932 Bangunan Disegel Tanpa IMB di Pulau D Reklamasiâ€, http://wartakota.tribunnews.com/2018/06/08/ada-932-bangunan-disegel-tanpa-imb-di-pulau-d-reklamasi?page=all, (diakses 17 Agustus 2018).

Nugroho, Bagus Prihantoro, “Pemerintah Pusat dan DKI Bentuk Komite Bersama Bahas Reklamasi Jakartaâ€, https://news.detik.com/berita/3190940/pemerintah-pusat-dan-dki-bentuk-komite-bersama-bahas-reklamasi-jakarta, (diakses 17 Agustus 2018).

Priatmojo, Dedy, “Segel Pulau Reklamasi, Anies: Urus IMB Dulu Baru Bangunâ€, https://www.viva.co.id/berita/metro/1043858-segel-pulau-reklamasi-anies-urus-imb-dulu-baru-bangun, (diakses 17 Agustus 2018).

Purba, David Oliver, "Menanti Langkah Anies Pasca-Permohonan Pembatalan HGB Reklamasi Ditolak BPN", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/12/10494541/menanti-langkah-anies-pasca-permohonan-pembatalan-hgb-reklamasi-ditolak, (diakses 17 Agustus 2018).

Safitri, Eva, “Fakta Penyegelan Pulau D di Zaman Ahok sampai Aniesâ€, https://news.detik.com/berita/4059107/fakta-penyegelan-pulau-d-di-zaman-ahok-sampai-anies, (diakses 17 Agustus 2018).

Santoso, Audrey, "Bila HGB Batal, Pakar: Pengembang Pulau Bisa Nilai DKI Wanprestasi", https://news.detik.com/berita/3812991/bila-hgb-batal-pakar-pengembang-pulau-bisa-nilai-dki-wanprestasi, (diakses 17 Agustus 2018).

Sutari, Tiara, “Anies: HGB Reklamasi Era Djarot Terbit Tak Sesuai Prosedurâ€, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180110140146-20-267903/anies-hgb-reklamasi-era-djarot-terbit-tak-sesuai-prosedur, (diakses 17 Agustus 2018).

Zhacky, Mochamad, “Ini Dasar Pembatalan HGB Pulau Reklamasi Menurut Aniesâ€, https://news.detik.com/berita/3813622/ini-dasar-pembatalan-hgb-pulau-reklamasi-menurut-anies, (diakses 17 Agustus 2018).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739).

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761).

Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.

Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 267).

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 972 Tahun 1995 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 220 Tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Reklamasi Pantura Jakarta.

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1900/2009 tentang Pembubaran Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1901/2009 tentang Pembentukan Tim Sementara Care Taker Pelaksanaan Tugas Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1922 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 1901/2009 tentang Pembentukan Tim Sementara Caretaker Pelaksanaan Tugas Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 42024).

Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Kapuk Naga Indah Nomor 589 Tahun 1997 | Nomor 051/KNI-SP/IV/1997 tentang Pengembangan Penyelenggaraan Reklamasi pada Areal Blok I dan IV di Sub Kawasan Barat di Sebelah Utara Pantai Indah Kapuk, tertanggal 11 April 1997.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i3.269

Refbacks

  • There are currently no refbacks.